Berita Jogja Hari Ini

Pemilik Tanah Terdampak Tol di Sleman Gugat BPN ke PTUN, Ini Alasannya

Salah satu ahli waris tanah yang terimbas proyek jalan tol Yogyakarta-Solo menggunggat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman di

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Kuasa hukum penggugat terkait penerbitan sertifikat tanah terdampak tol di Sleman, Aloevie RM saat mengunjungi PTUN Yogyakarta, Rabu (12/4/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Salah satu ahli waris tanah yang terimbas proyek jalan tol Yogyakarta-Solo menggunggat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. 

Gugatan itu atas dasar sertifikat yang diterbitkan oleh BPN dianggap cacat hukum, sehingga ahli waris meminta pembatalan penerbitan sertifikat

Penggugat dalam hal ini Nuring Andreas Rotary, warga Pelemsari Kelurahan Bokoharjo, Kapanewon Kalasan. 

Baca juga: Ayah Korban Mutilasi di Pakem Melihat Jalannya Rekonstruksi: Saya Mohon Pelaku Harus Dihukum Mati

Dia merupakan satu-satunya ahli waris dari almarhum Santosa Umbara. 

Di mana almarhum Santosa Umbara memiliki beberapa bidang tanah dan 6 diantaranya telah beralih pemilik tanpa sepengetahuan Nuring selaku anak satu-satunya dari Santosa Umbara.

Kuasa Hukum Nuring, Aloevie RM mengatakan pihaknya menggunggat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman

Adapun yang menjadi objek sengketa adalah 6 sertifikat tanah yang telah terjadi peralihan hak yang tidak melibatkan klien mereka sebagai ahli waris dari almarhum Santoso.

"6 bidang tanah tesebut lokasinya berbeda satu sama lain. Dan luasnya juga beda-beda,"ujarnya, Rabu (12/4/2023) di PTUN Yogyakarta

Keenam sertifikat ini menurutnya telah dilakukan balik nama atau peralihan hak oleh BPN Sleman sehingga penggugat keberatan. 

Pasalnya, sebagai ahli waris menurut Aloevie sangat keberatan dengan penerbitan sertifikat baru atas nama orang lain tersebut.

Sebelum sampai ke PTUN, pihaknya telah mengajukan upaya administratif. 

Di antaranya mengajukan keberatan kepada kantor pertanahan namun tidak direspon secara baik. 

Pihaknya juga melakukan banding administrasi dan tetap masih tidak direspon secara baik.

"Akhirnya hari inilah kita melakukan persidangan perkara di PTUN terhadap objek sengketanya 6 SHM tersebut," jelasnya.

Ia menegaskan, alasan gugatan karena sertifikat yang diterbitkan oleh BPN itu adalah catat hukum dan dibatalkan sehingga kembali menjadi atasnama Santosa Umbaran. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved