Berita Jogja Hari Ini

Pemilik Tanah Terdampak Tol di Sleman Gugat BPN ke PTUN, Ini Alasannya

Salah satu ahli waris tanah yang terimbas proyek jalan tol Yogyakarta-Solo menggunggat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman di

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Kuasa hukum penggugat terkait penerbitan sertifikat tanah terdampak tol di Sleman, Aloevie RM saat mengunjungi PTUN Yogyakarta, Rabu (12/4/2023) 

Dia menambahkan beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah bersurat kepada Kantor Badan pertanahan. 

Karena mereka ingin mendapatkan informasi tentang surat keterangan pendaftaran tanah.

"Kami mendapat info bahwa tanah-tanah tersebut objek sengketa yang menjadi hak daripada klien kami telah dialihkan oleh Kantor Badan pertanahan Nasional itu,"terangnya.

Kebetulan 2 dari 6 bidang tersebut kini terkena dampak tol dan harus dilakukan pembebasan lahan.

Dari dua bidang tanah tersebut mendapat ganti untung tol sebesar Rp4,2 miliar. 

Realisasi pembayaran ganti rugi sudah pada tanggal 6 April 2023 kemarin, namun sesuai peraturan ada penundaan pencairan ganti untung karena pihaknya menggugat ke PTUN.

"waktu itu ganti tolnya hampir 4,2 miliar ya kita sudah mengajukan keberatan itu dan agar dipendinglah realisasi daripada pencairan tol dengan cara salah satunya adalah dengan cara mengajukan gugatan ke peradilan tata usaha negara,"tambahnya.

Dia menambahkan 6 bidang tanah tersebut beralih kepemilikan ke 3 orang. 

Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui hubungan ketiga orang pemilik sertifikat yang baru tersebut dengan kliennya. 

Pihaknya menggugat agar terjadi pembatalan sertifikat .

Sementara analisis hukum BPN Sleman, Khairani afifah mengatakan pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut.

Alasannya karena ini terkait produk yang mereka keluarkan selaku instansi pemerintah.

Di mana sertifikat itu sebagai ketentuan keputusan Tata Usaha Negara sebagai instansi pemerintah. 

"Jika masyarakat ada keberatan terkait maka bisa melakukan gugatan ke PTUN. Itu hak mereka," ujarnya.

Menurutnya jika dalam kasus ini penggugat menilai sertifikat yang dikeluarkan BPN cacat hukum, maka harus dibuktikan di pengadilan. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved