Cerita Penerima UGR Tol Yogyakarta-Bawen Hendak Dipalak Oknum Kadus, Minta Jatah Rp 1 M

Jumirah mengaku oknum kepala dusun dan perangkatnya tersebut datang ke rumahnya untuk meminta bagian dari UGR yang diterimanya

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jateng/Reza Gustav
Jumirah ketika ditemui di rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Dirinya mengaku resah sejak menerima uang pembebasan lahan Tol Yogyakarta-Bawen. Sebab, dia didatangi sejumlah oknum dan meminta uangnya. 

TRIBUNJOGJA.COM, UNGARAN - Pembayaran uang ganti rugi (UGR) pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan sendiri.

Modusnya,  oknum tersebut memberitahu kalau UGR yang diterima oleh warga kelebihan bayar hingga hendak diminta kembali.

Oknum tersebut adalah seorang kepala dusun beserta perangkatnya dan rombongan yang mengaku tim pembebasan lahan Tol Yogyakarta-Bawen.

Tak tanggung-tanggung, uang yang diminta oleh oknum kadus dan perangkatnya tersebut nilainya sangat fantastis, mencapai Rp 1 miliar.

Peristiwa tersebut salah satunya dialami oleh Jumirah (63), salah satu warga Desa Kandangan yang menerima UGR pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen.

Jumirah sendiri menerima UGR senilai Rp 4 miliar.

Dikutip dari Tribun Muria, Jumirah mengaku oknum kepala dusun dan perangkatnya tersebut datang ke rumahnya untuk meminta bagian dari UGR yang diterimanya.

“Yang diminta Rp 1 miliar, katanya itu kepunyaan tim,” kata Jumirah, Selasa (11/4/2023).

Tak hanya oknum kepala dusun, sejak Jumirah menerima UGR Rp 4 miliar, ada sejumlah orang yang mengaku tim pembebasan lahan Tol Yogyakarta-Bawen yang datang ke rumahnya.

Rombongan tersebut mengaku kalau uang yang diterima oleh Jumirah kelebihan bayar sehingga hendak meminta kelebihan bayar tersebut.

Beruntung Jumirah tidak percaya begitu saja dan tidak menanggapi apa yang diminta oknum tersebut.

Jumirah saat itu langsung menolak permintaan dari oknum tersebut.

“Tapi saya kan sebelumnya juga tidak diberi tahu apa-apa, jadi saya tolak,” imbuh dia.

Baca juga: 54 Bidang Tanah Berkarakteristik Khusus Terdampak Tol Yogya-YIA, Ada Tanah Kas Desa hingga PA Ground

Saat meminta uang itu, oknum itu juga memberi ancaman kepada Jumirah dengan mengatakan akan memasukannya ke penjara jika tidak memenuhi permintaanya.

Kekhawatirannya makin bertambah lantaran selepas pertemuan tersebut, rumahnya selalu didatangi orang tiap pekan.

Jumirah pun mengaku ketakutan jika ada orang tak dikenal sampai mendatangi rumahnya.

“Pintu rumah saya sampai digedor-gedor. Setiap ada mobil berhenti di depan rumah, saya ketakutan sampai sakit kepala dan glesotan di lantai,” ungkap dia.

Dia diketahui sempat didampingi pengacara dan Lembaga Investasi Negara beraudiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Semarang, Sabtu lalu (8/4/2023).

Selain itu, Jumirah juga sempat melakukan mediasi dengan lurah setempat dan diundang kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, Februari 2023 lalu.

Diketahui, sebanyak 284 bidang tanah di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mendapat uang ganti dari pembebasan tanah yang terkena proyek Tol Yogya-Bawen.

Kandangan sendiri menjadi desa pertama yang telah selesai dibebaskan lahannya dibanding desa atau kecamatan lain di Kabupaten Semarang, maupun Provinsi Jawa Tengah.

Pembayaran uang pembebasan lahan warga terdampak dilakukan simbolis Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Embun Sari di aula Kantor Desa Kandangan, Senin (12/12/2022).

“Total dana untuk uang ganti tanah warga yang terkena proyek mencapai Rp 282 miliar,” kata Embun. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved