Kisah Bupati Meranti, Terima Suap Juga Menyuap, Padahal Sebelumnya Tampil Galak Ke Kemenkeu
Bupati Meranti Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia diduga menerima uang korupsi yang nilainya mencapai Rp 26,1 miliar.
Namun ternyata, biaya gratis itu justru dibebankan ke APBD oleh Adil dan Fitria. "Sehingga terkumpul dana dan diberikan uang sejumlah Rp 1,4 miliar ke MA," kata Alex.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan bahwa Adil menerima uang korupsi hingga Rp 26,1 miliar dari sejumlah pihak.
Selain diduga sebagai pihak penerima uang korupsi, Adil juga dijerat bersama Fitria sebagai pihak pemberi suap.
Keduanya diduga bersama-sama menyuap M. Fahmi Aressa selaku pemeriksa muda BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1,1 miliar.
"Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," ungkap Alex.
Kasus yang menjerat Muhammad Adil terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (6/4). Adil dan para pihak lain yang diduga terlibat ditangkap KPK dalam operasi senyap itu.
Ia kemudian dibawa langsung ke kantor KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam gelar perkara, penyidik meyakini ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Adil dkk sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Fitria Nengsih dan M. Fahmi Aressa. Fitria Nengsih ialah Kepala BPKAD Pemkab Meranti yang disebut-sebut juga punya hubungan dengan Adil. Sementara Fahmi ialah Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
Adil dan Fitria dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Fahmi menjadi tersangka penerima suap. Khusus Adil, ia juga dijerat sebagai tersangka penerima uang korupsi.
Ketiganya langsung ditahan usai pemeriksaan.
Terkait penangkapan dirinya oleh KPK, Muhammad Adil meminta maaf kepada warganya. “Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya,” kata Adil saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2024).
Usai menyampaikan permintaan maaf, Adil enggan berkata-kata lebih lanjut. Ia juga enggan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya.
Selain itu, dia juga enggan membantah sangkaan dari KPK bahwa dirinya melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi. Saat dimintai tanggapan bahwa dirinya bakal merayakan hari raya Idul Fitri di tahanan, ia juga memilih bungkam. (tribun network/riz/rmt/dod)
Reaksi Bupati Sleman saat Entry Meeting BPK terkait Pemeriksaan Kepatuhan atas Barang Milik Daerah |
![]() |
---|
Cegah Korupsi di Kulon Progo, Ini Cara KPK Ambil Peran |
![]() |
---|
Temuan BPK DIY Semester 2 2024: Pengelolaan Sampah di Kota Yogyakarta dan Sleman Belum Efektif |
![]() |
---|
Pakar Hukum UMY: Presiden Harus Tegas Copot Menteri yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkena OTT KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.