Ibadah Haji 1443 H

Rincian Besaran BPIH dan Bipih Masing-masing Embarkasi di Indonesia untuk Musim Haji 1444 Hijriah

BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
AP PHOTO/AMR NABIL
Para jemaah mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, dengan mengenakan masker dan menjaga jarak sosial, pada Sabtu (17/7/2021). Selama dua tahun berrturut-turut, ibadah haji dibatasi dengan ketat karena virus corona 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA  - Berikut ini besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) jemaah haji yang ditetapkan pemerintah untuk Ibadah Haji tahun 2023 atau 1444 hijriah tahun ini.

Adapun biaya BPIH di masing-masing embarkasi berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Kemudian besaran Bipih juga sama, berbeda antara masing-masing embarkasi.

BPIH merupakan biaya riil yang dibutuhkan setiap jemaah untuk dapat menjalankan ibadah haji, sedangkan Bipih adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon jemaah.

Kemudian Bipih adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon jemaah.

Besaran BPIH dan Bipih ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Kepres tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis (6/4/2023) kemarin.

Bipih sendiri diperoleh dari tiga sumber yakni jemaah haji, petugas haji daerah (PHD) serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Keppres ini menyatakan bahwa Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sementara, besaran Bipih yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.

Kemudian, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Keppres ini pun mengatur bahwa besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.

Sementara, BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000.

Besaran BPIH per jemaah seperti yang dikutip dari Kompas.com :

- Embarkasi Aceh: Rp 84.602.294,26

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved