Berita Kriminal

Pengakuan dan Motif Pelaku Begal Payudara di Purworejo, Tak Punya Pacar dan Sudah Lama Ingin Menikah

Pria lajang itu diketahui melancarkan aksi terakhir di Jalan Wirotaman, selatan Romansa Kuliner Alun-alun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Humas Polres Purworejo
MI (28), pelaku begal payudara yang beraksi di sekitar Alun-alun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berhasil diringkus polisi, Rabu (5/4/2023). 

Laporan Korban

Polisi menambahkan, pelaku yang diketahui masih pengangguran itu diduga sering melakukan aksinya di sekitar Alun-alun Kutoarjo.

Bahkan, aksinya sempat terekam kamera warganet dan viral di media sosial beberapa waktu lalu. 

Ia pun akhirnya berhasil diringkus dan digelandang ke kantor polisi saat sedang asik menonton televisi di rumahnya. 

"Benar, kemarin (Selasa, 4/4/2023) kami sudah menangkap pelaku begal payudara yang meresahkan warga sekitar Alun-alun Kutoarjo. Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan aksi sebanyak 5 kali. Akan tetapi korban yang melapor, sementara baru 3 orang," ungkap Soni saat dihubungi Tribunjogja.com, Rabu (5/3/2023). 

Soni menjelaskan, penangkapan terhadap MI bermula dari laporan orangtua korban, SF,  terkait tindakan pencabulan tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada putrinya, seorang remaja berusia 15 tahun.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Wirotaman, sebelah selatan Romansa Kuliner Alun-alun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Saat itu, SF sedang mengantar putrinya berangkat sekolah menggunakan sepeda motor.

Kemudian ketika sampai di lokasi, seorang pria berpostur gemuk mengenakan baju warna merah jambu datang mengendarai sepeda motor matic dari arah belakang dan langsung memepet SF. Pria itu disinyalir adalah MI. 

"Secara tiba-tiba, pelaku MI memegang dan meremas paha bagian kanan atas korban, lalu tancap gas pergi meninggalkan lokasi," ucapnya.

Kini, pelaku MI sudah diamankan di Mapolres Purworejo untuk penyelidikan lebih lanjut sekaligus mempertanggung-jawabkan perbuatannya. 

"Pelaku dipersangkakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman miniman 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

( tribunjogja.com / drm )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved