Seorang Pria di Magelang Diamankan Polisi Setelah Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

Pria berinisial AM diamankan polisi karena membawa kabur seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (22), seorang buruh warga Wonosobo, Jawa Tengah. 

AM diamankan polisi karena membawa kabur seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba, mengatakan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban bahwa anak perempuannya dibawa lari oleh seseorang, pada Sabtu (25/3/2023) lalu.

"Dari situ kami berkoordinasi Unit PPA Polda Metro ditelusuri  ternyata dibawa larinya ke arah Jakarta. Tepatnya itu, dibawa kabur kurang lebih tiga hari. Korban berusia 15 tahun dan masih pelajar SMP di salah satu sekolah di Magelang," tuturnya, Jumat (31/3/2023).

Setelah pelaku AM dan korban berhasil diamankan, lanjutnya, proses penyelidikan  dan pemeriksaan pun dilanjutkan.

Dan ditemukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan tersangka terhadap korban anak.

"Perbuatan pidana di mana yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan seksual kepada korban. Tersangka diamankan di Jakarta,"tuturnya.

Ia melanjutkan, untuk saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polresta Magelang.

Adapun atas tindakan tersebut, tersangka disangkakan pasal  Pasal 6c juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved