Berita Jogja Hari Ini

Polda DIY Bongkar Sindikat Penipuan Modus Customer Service, Ada yang Mengaku Penyidik

"Pelapor kemudian menerima telepon itu dan terdengar suara yang memberitahukan bahwa nomor telepon rumah milik pelapor telah menunggak pembayaran,"

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Polisi memperlihatkan barang bukti perkara penipuan, Rabu (29/3/2023) 

"Para pelaku disangkakan pasal 45A undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman penjara paling lama enam tahun," tegas Idham Mahdi.

Dari keterangan penyidik, korban berinisial I seorang dosen disalah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.

Polisi masih mendalami kasus ini dan kemungkinan adanya tersangka tambahan masih dapat terjadi. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved