Berita Jogja Hari Ini

Polda DIY Bongkar Sindikat Penipuan Modus Customer Service, Ada yang Mengaku Penyidik

"Pelapor kemudian menerima telepon itu dan terdengar suara yang memberitahukan bahwa nomor telepon rumah milik pelapor telah menunggak pembayaran,"

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Polisi memperlihatkan barang bukti perkara penipuan, Rabu (29/3/2023) 

"Dia lalu mengarahkan korban untuk membuat laporan terkait penyalahgunaan identitas pelapor," jelasnya.

Setelah membuat laporan, berikutnya percakapan itu diberikan kepada seseorang yang mengaku sebagai atasan Iptu B.

Seseorang yang mengaku sebagai atasan penyidik itu berpura-pura mengecek laporan dari korban.

Korban kemudian diberitahu jika rekening yang biasa untuk membayar tagihan telepon digunakan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tersangka Agustina.

Nama Agustina merupakan karangan dari Iptu B dan atasannya untuk memuluskan aksi penipuannya.

"Kemudian seseorang yang mengaku Iptu B meminta nomor WhatsApp pelapor dan akan videocall ke korban," terang Idham Mahdi.

Tak berselang lama atau tepatnya pukul 09.06 WIB Iptu B melakukan videocall kepada korban dengan memperlihatkan dirinya mengenakan baju seragam anggota kepolisian.

Korban kemudian diinterogasi oleh orang yang mengaku sebagai Iptu B terkait nomor rekening korban yang digunakan untuk tindakan pencucian uang.

"Korban merasa tidak menerima uang atas tuduhan itu. Karena merasa tidak nyaman, korban meminta untuk menutup telfonnya, dan izin berdiskusi dengan keluarganya," jelasnya.

Ketika korban meminta untuk menyudahi percakapannya dan menyampaikan semua hal ini kepada keluarga, korban tidak dibolehkan dengan alasan sedang dalam penyelidikan.

Apabila korban nekat memberitahu ke orang lain, sosok yang mengaku Iptu B ini memberi tuduhan jika korban menghalang-halangi upaya penyelidikan dan dapat ditangkap.

Lantaran intimidasi kepada korban sejak awal terkait TPPU, sosok sebagai Iptu B lantas menghubungkan korban dengan perempuan bernama F yang mengaku dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"F menyampaikan ke korban yang intinya korban terlibat TPPU maka dua dari tiga rekening korban harus diaudit dengan cara saldo didalam rekening harus dipindahkan ke rekening pengawasan," ungkap Idham Mahdi.

Rekening pengawasan yang dimaksud F ini adalah rekening milik komplotan penipu tersebut.

Korban tidak mengetahui hal itu dan ia pun terkena bujuk rayu F dan memindahkan uang di dua rekeningnya dengan total Rp710.000.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved