Berita Jogja Hari Ini

Satpol PP DIY Selidiki 20 Objek Tanah Kas Desa yang Digunakan Tanpa Izin

Satpol PP DIY sedang menelusuri 20 objek tanah kas desa yang digunakan tanpa adanya izin dari Gunernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP DIY sedang menelusuri 20 objek tanah kas desa yang digunakan tanpa adanya izin dari Gunernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Informasi tersebut disampaikan Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad saat diwawancara Kamis (23/3/2023) siang.

Noviar mengungkapkan, satu per satu pihaknya mulai menertibkan tempat usaha yang berdiri di tanah kas desa yang penggunannya tanpa disertai izin.

Terbaru para penegak perda itu telah menutup operasional sebuah kafe di Kalurahan Minomartani, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman pada Senin (20/3/2023).

Baca juga: Pesan PJ Wali Kota Yogyakarta Soal Pengamen Angklung di Kawasan Malioboro

Selain penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Minomartani, pihaknya mengendus adanya penyalahgunaan tanah kas desa di kalurahan lain yang ada di DIY.

"Ada banyak. Jadi memang beberapa tempat itu sedang dalam proses penyelidikan kami. Ya, kasusnya sama yang penyalahgunaan izin, misalnya izinnya dalam bentuk pertanian kemudian malah digunakan untuk perumahan, ada dalam bentuk tidak memiliki izin itu juga ada. Jadi ini sedang kami dalami dulu dan prosesnya sama," katanya.

Noviar menyebut jumlah tanah kas desa diduga bermasalah yang dalam upaya penyelidikan mencapai puluhan.

"Kalau 20 titik (objek) itu sepertinya lebih. Kami belum bisa buka datanya tnggu waktunya," terang dia.

Dia menjelaskan adanya penyalahgunaan tanah kas desa ini sangat merugikan pemerintah desa dan seterusnya.

"Kalau mengacu pada ketentuan Pergub Nomor 34 kan tanah kas desa itu sumber pendapatan dari desa, atau dalam bentuk pelungguh, atau pengarem-arem atau tanah kas desanya. Nah ini apakah masuk ke desanya atau enggak itu perlu diselidiki lebih dalam. Karena kalau untuk masuk ke desanya bukan ranah kami. Ada instansi lain yang bisa menyelidiki itu," ujar Noviar. (hda)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved