Truk Nekat Terobos Palang Perlintasan Kereta Api di Delanggu Klaten, Ini Respon PT KAI Daop 6 Yogya

Saat itu, palang pintu perlintasan sudah menutup karena ada kereta api yang akan lewat. Peristiwa itu menyebabkan palang pintu patah tertabrak.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa/ Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta
Petugas PT KAI Daop 6 Yogyakarta saat memperbaiki palang perlintasan yang rusak diterobos truk di Sekaran, Wonosari, Klaten, Rabu (22/3/2023) 

TRIBUNJOGJACOM, KLATEN - PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan kejadian truk nekat menerobos palang perlintasan sebidang di JPL 117 antara Stasiun Gawok dan Delanggu di daerah Sekaran, Wonosari, Klaten.

Peristiwa itu terjadi Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 07.46 WIB.

Saat itu, palang pintu perlintasan sudah menutup karena ada kereta api yang akan lewat. Peristiwa itu menyebabkan palang pintu patah tertabrak.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, mengingatkan kembali agar masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi aturan berlalu lintas saat melewati area perlintasan sebidang.
 
"Kita bersyukur tidak ada korban jiwa maupun kecelakaan kereta api pada kejadian ini. Petugas Daop 6 di lapangan dengan sigap berkoordinasi dengan petugas KA yang akan melewati perlintasan tersebut," ucapnya.

Ia menyebut, petugas pengamanan membantu mengamankan area tersebut agar lalu lintas tetap tertib.

Petugas persinyalan KAI Daop 6 Yogyakarta juga langsung terjun untuk melakukan perbaikan pada pintu perlintasan.

Ia melanjutkan, PT KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan ulah sopir truk yang nekat menerobos palang pintu KA padahal sudah jelas ada tanda jika palang akan menutup.

Keamanan dan keselamatan perjalanan KA harus menjadi prioritas bersama karena dalam perjalanan KA mengangkut banyak sekali nyawa manusia.

Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA," kata Franoto.

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang.

"Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api," ujar Franoto.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved