Berita Bantul Hari Ini

Satlantas Polres Bantul Sebut Pelanggaran Lalu Lintas di Awal Tahun 2023 Tercatat Tinggi

Satlantas Polres Bantul mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas selama tiga bulan terakhir terhitung tinggi. Bahkan tingginya jumlah pelanggaran itu

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satlantas Polres Bantul mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas selama tiga bulan terakhir terhitung tinggi. Bahkan tingginya jumlah pelanggaran itu melampaui jumlah pelanggaran dalam satu tahun di 2022.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, berdasarkan data hasil analisa dan evaluasi Satlantas Polres Bantul selama tahun 2022, untuk jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi mencapai 24.160 pelanggaran, dengan jumlah tilang sebanyak 9.433 dan teguran sebanyak 14.727.

“Sementara itu, di tahun 2023 periode bulan Januari hingga pertengahan Maret ini jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 26.308 pelanggaran. Dengan rincian jumlah tilang 2123 dan teguran sebanyak 24.185,” ujarnya Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Dinas PUPR ESDM DIY Segera Perbaiki Jalan Patuk-Dlingo yang Rusak Parah

Ia mengungkapkan Polres Bantul menertibkan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, salah satunya dengan menggelar razia kendaraan bermotor.

Target utamanya adalah kendaraan yang tidak standar baik knalpot blombongan, tanpa spion dan tanpa plat nomor polisi.

“Dari upaya tersebut, diketahui jumlah pelanggaran lalu lintas di Bantul didominasi oleh pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm, memasang knalpot blombongan yang memekakkan telinga, bahkan ada yang tidak mempunyai SIM dan tidak membawa STNK,” katanya.

Untuk meminimalisir permasalahan tersebut Polres Bantul beserta jajaran dengan didukung stakeholder terkait juga telah melakukan upaya preemtif, preventif, edukatif dan persuasif serta humanis yang didukung penegakan hukum secara elektronik dan teguran simpatik.

Terkait pelanggaran lalu lintas khususnya kendaraan berknalpot blombongan, telah dilakukan penindakan oleh jajaran Polres Bantul, serta menyita knalpot tersebut.

“Terhadap sepeda motor berknalpot brong kami berikan sanksi berupa tilang dan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang asli,” katanya.

Menurutnya, penindakan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan yang lain demi terwujudnua Kamseltibcar Lantas.

Lebih lanjut, ia mengatakan, selama penindakan di tahun 2022, Polres Bantul telah menyita sebanyak 786 knalpot blombongan dan selanjutnya dimusnahkan.

Sedangkan di awal tahun 2023 ini telah disita sebanyak 939 knalpot blombongan.

“Dari jumlah itu, ada sebanyak 350 knalpot blombongan telah digunakan untuk pembuatan monumen patung seni kuda kepang yang akan dipajang di Taman Milenial Bantul,” ucapnya. (nto)  

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved