Berita Jogja Hari Ini

Muncul Tagihan 7,2 Miliar yang Harus Dibayar PMI Kota Yogyakarta ke Vendor, Ini Kata Gusti Prabu

Dari putusan tersebut perlahan permasalahan internal PMI Kota Yogyakarta mulai terlihat jelas, di mana muncul tagihan PMI Kota Yogyakarta sebesar Rp7,

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
GBPH Prabukusumo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (15/3/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polemik di internal Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta mulai menemukan titik terang.

Sebagaimana diketahui gugatan perdata dugaan upaya melawan hukum peraturan organisasi PMI lantaran PMI DIY tak kunjung mengeluarkan SK pengesahan pengurus PMI 2021-2026 memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada September 2021.

Pihak tergugat adalah Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo selaku ketua PMI DIY yang dinilai enggan menandatangani SK pengesahan karena suatu alasan.

Sementara penggugat yakni salah satu relawan PMI Kota Yogyakarta Trsitanto.

Dalam perjalanan sidang, PN Sleman tidak dapat menerima gugatan Tristanto kepada Ketua PMI DIY.

Baca juga: Ini Deretan Pesan Penting Wakapolri Ketika Membuka Buka Dik Sespimti Polri Dikreg 32

Selanjutnya pihak penggugat mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta namun hasilnya tidak terbukti adanya upaya melawan hukum dari Ketua PMI DIY.

Setelah hasil putusan tingkat banding itu keluar, salah satu amar putusannya menerangkan tuduhan melawan hukum kepada GBPH Prabukusumo tidak mendasar.

Justru pembanding atau penggugat yang menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi telah melanggar aturan undang-undang PMI Nomor 1 Tahun 2018, AD/ART Tahun 2019-2024.

Dari putusan tersebut perlahan permasalahan internal PMI Kota Yogyakarta mulai terlihat jelas, di mana muncul tagihan PMI Kota Yogyakarta sebesar Rp7,2 miliar yang harus dibayar ke salah satu vendor.

"Kami menginventarisir karyawan untuk mengetahui permasalahan (PMI Kota Yogyakarta). Setelah itu timbul suatu kesimpulan sementara, ada tagihan sangat besar," kata GBPH Prabukusumo, kepada awak media, Rabu (15/3/2023).

Atas temuan tersebut, pihaknya sudah berkonsolidasi kepada Wali Kota Yogyakarta atau Penjabat Wali Kota Yogyakarta, serta aparat penegak hukum.

Mereka juga telah meminta upaya dari akuntan publik untuk melakukan audit keuangan di PMI Kota Yogyakarta.

"Mereka tidak sanggup karena dokumen dihilangkan. Dicacah-cacah, entah dikemanakan. Terakhir nanti kami akan mencoba ke Kepolisian," ujarnya.

Sejauh ini belum diketahui apakah dana Rp7,2 miliar tersebut disalahgunakan oleh segelintir oknum atau terjadi kesalahan pelaporan keuangan di PMI Kota Yogyakarta.

Hal ini lah yang masih menjadi tanda tanya sebab dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta yang berkaitan dengan tagihan sebesar itu diduga dihilangkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved