Akhir Pelarian Si Peracik Miras Oplosan Maut di Bantul: Ditangkap di Tangerang Setelah DPO 5 Bulan
Menjadi tersangka kasus miras oplosan maut di Bantul, Babon dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP tentang peredaran barang berbahaya dengan hukuman 15 tahun
Penulis: Santo Ari | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Santo Ari
Konferensi pers penangkapan peracik miras oplosan di Polsek Jetis, Rabu (15/3/2023) dan Jajaran kepolisian dari Polsek Jetis menunjukkan botol miras oplosan, Senin (17/10/2022).
Tersangka menyesal
Ia mengaku menyesal atas meninggalnya tiga orang korban yang ternyata merupakan rekannya tersebut.
Babon tidak mengetahui apa yang menyebabkan rekannya meninggal setelah meminum miras oplosannya.
"Biasanya saya bikin (miras oplosan) seperti ini, saya kurang tahu kenapa bisa gitu (mengakibatkan orang meninggal)," ucapnya.
Atas perbuatannya, Babon dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP tentang peredaran barang berbahaya dengan hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Sementara dalam ayat 2 pasal yang sama dikatakan, jika menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. (nto)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Tragedi Tiga Sahabat Gelar Pesta Miras Oplosan di Sampang, Dua Orang Tewas |
![]() |
---|
Bima Perkasa Jogja Gagal Lanjutkan Tren Positif, Takluk dari Tangerang Hawks 78-90 |
![]() |
---|
Gudang Peralatan Pertanian Milik Warga Srigading Bantul Ludes Dilalap Si Jago Merah |
![]() |
---|
Upacara Bendera Merah Putih di Bantul Pakai Tiang Bambu Lokal Sepanjang Delapan Meter |
![]() |
---|
Dalam Sepekan, Miras Oplosan Renggut 4 Nyawa di Kediri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.