Akhir Pelarian Si Peracik Miras Oplosan Maut di Bantul: Ditangkap di Tangerang Setelah DPO 5 Bulan

Menjadi tersangka kasus miras oplosan maut di Bantul, Babon dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP tentang peredaran barang berbahaya dengan hukuman 15 tahun

Penulis: Santo Ari | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Santo Ari
Konferensi pers penangkapan peracik miras oplosan di Polsek Jetis, Rabu (15/3/2023) dan Jajaran kepolisian dari Polsek Jetis menunjukkan botol miras oplosan, Senin (17/10/2022). 

Tersangka menyesal

Ia mengaku menyesal atas meninggalnya tiga orang korban yang ternyata merupakan rekannya tersebut.

Babon tidak mengetahui apa yang menyebabkan rekannya meninggal setelah meminum miras oplosannya.  

"Biasanya saya bikin (miras oplosan) seperti ini, saya kurang tahu kenapa bisa gitu (mengakibatkan orang meninggal)," ucapnya.

Atas perbuatannya, Babon dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP tentang peredaran barang berbahaya dengan hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Sementara dalam  ayat 2 pasal yang sama dikatakan, jika menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. (nto) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved