Akhir Pelarian Si Peracik Miras Oplosan Maut di Bantul: Ditangkap di Tangerang Setelah DPO 5 Bulan
Menjadi tersangka kasus miras oplosan maut di Bantul, Babon dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP tentang peredaran barang berbahaya dengan hukuman 15 tahun
Penulis: Santo Ari | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kisah pelarian si peracik minuman keras (Miras) oplosan yang mengakibatkan tiga warga di Padukuhan Puton, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, tewas pada bulan Oktober 2022 lalu, kini telah berakhir.
Setelah kabur ke Tangerang dan hidup dalam pelarian lebih kurang selama 5 bulan, pria bernama AB (27) alias Babon, warga Trimulyo, itu akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polsek Jetis Bantul.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis mengendus keberadaan Babon di Tangerang dan langsung melakukan penangkapan pada 12 Maret 2023.
Menjadi tersangka kasus miras oplosan maut di Bantul, Babon dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP tentang peredaran barang berbahaya dengan hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Dalam ayat 2 pasal yang sama dikatakan, jika menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun.
Kronologi kasus
Tiga orang warga Bantul meninggal usai minum miras oplosan di wilayah Padukuhan Puton, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis pada bulan Oktober 2022 lalu.
Polsek Jetis telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan telah mengamankan tersangka berinisial AB (27) alias Babon yang juga merupakan warga Trimulyo.

Tersangka Babon merupakan peracik miras yang menewaskan tiga orang tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu.
Ada lima orang warga yang melakukan pesta miras di acara hajatan pernikahan.
Seusai menenggak miras oplosan itu, kelimanya mengeluh sakit.
Dari 5 korban 3 di antaranya meninggal dunia, yakni Muhammad Ihsan (23), Daniel Krismanto (24), serta Ida Rusmanto (49).
Sedangkan dua orang lainnya dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan.
Penyelidikan
Atas kasus tersebut, Polsek Jetis melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari meminta keterangan dari para saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.
Dari sana, petugas juga memeriksa Babon yang saat itu masih berstatus saksi.
Namun sehari setelah dilakukan pemeriksaan, Babon diketahui sudah tidak berada di Bantul.
Tindakan Babon ini membuat petugas menaruh curiga dan melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya kami bisa menemukan cukup bukti. Selain itu, kami juga menerima keterangan dari salah satu korban yang selamat bahwa miras tersebut memang dibeli dari tersangka AB alias Babon,” ujarnya saat konferensi pers di Polsek Jetis Rabu (15/3/2023).
Ditangkap di Tangerang
Polisi telah menetapkan Babon sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dan setelah beberapa bulan kemudian, jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis mengetahui keberadaan Babon di wilayah Tangerang dan langsung melakukan penangkapan pada 12 Maret 2023 kemarin.
Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Jetis untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diketahui sudah membuat miras oplosan selama lima bulan, terhitung dari bulan Juli hingga Oktober 2022.
"Tersangka belajar cara membuat oplosan dengan cara menonton video dari youtube dan facebook dan memasarkannya lewat status whatsapp," katanya.
Bahan miras beli online
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini yakni jeriken berisi alkohol murni, serta beberapa botol plastik yang digunakan untuk mengemas miras.
Sementara itu, Babon mengaku mendapatkan bahan-bahan baku miras oplosan dengan cara membeli secara online.
Miras oplosan itu lalu dijual oleh tersangka dengan Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu untuk ukuran botol 600 ml.
“Saya belajar mencampur dari tutorial video," katanya.
Tersangka menyesal
Ia mengaku menyesal atas meninggalnya tiga orang korban yang ternyata merupakan rekannya tersebut.
Babon tidak mengetahui apa yang menyebabkan rekannya meninggal setelah meminum miras oplosannya.
"Biasanya saya bikin (miras oplosan) seperti ini, saya kurang tahu kenapa bisa gitu (mengakibatkan orang meninggal)," ucapnya.
Atas perbuatannya, Babon dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP tentang peredaran barang berbahaya dengan hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Sementara dalam ayat 2 pasal yang sama dikatakan, jika menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. (nto)
Tragedi Tiga Sahabat Gelar Pesta Miras Oplosan di Sampang, Dua Orang Tewas |
![]() |
---|
Bima Perkasa Jogja Gagal Lanjutkan Tren Positif, Takluk dari Tangerang Hawks 78-90 |
![]() |
---|
Gudang Peralatan Pertanian Milik Warga Srigading Bantul Ludes Dilalap Si Jago Merah |
![]() |
---|
Upacara Bendera Merah Putih di Bantul Pakai Tiang Bambu Lokal Sepanjang Delapan Meter |
![]() |
---|
Dalam Sepekan, Miras Oplosan Renggut 4 Nyawa di Kediri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.