Akhir Pelarian Si Peracik Miras Oplosan Maut di Bantul: Ditangkap di Tangerang Setelah DPO 5 Bulan

Menjadi tersangka kasus miras oplosan maut di Bantul, Babon dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP tentang peredaran barang berbahaya dengan hukuman 15 tahun

Penulis: Santo Ari | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Santo Ari
Konferensi pers penangkapan peracik miras oplosan di Polsek Jetis, Rabu (15/3/2023) dan Jajaran kepolisian dari Polsek Jetis menunjukkan botol miras oplosan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kisah pelarian si peracik minuman keras (Miras) oplosan yang mengakibatkan tiga warga di Padukuhan Puton, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, tewas pada bulan Oktober 2022 lalu, kini telah berakhir. 

Setelah kabur ke Tangerang dan hidup dalam pelarian lebih kurang selama 5 bulan, pria bernama AB (27) alias Babon, warga Trimulyo, itu akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polsek Jetis Bantul. 

Jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis mengendus keberadaan Babon di Tangerang dan langsung melakukan penangkapan pada 12 Maret 2023. 

Menjadi tersangka kasus miras oplosan maut di Bantul, Babon dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP tentang peredaran barang berbahaya dengan hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Dalam  ayat 2 pasal yang sama dikatakan, jika menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun.

Kronologi kasus

Tiga orang warga Bantul meninggal usai minum miras oplosan di wilayah Padukuhan Puton, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis pada bulan Oktober 2022 lalu.

Polsek Jetis telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan telah mengamankan tersangka berinisial AB (27) alias Babon yang juga merupakan warga Trimulyo.

Jajaran kepolisian dari Polsek Jetis menunjukkan miras oplosan yang menewaskan tiga warga Bantul, Senin (17/10/2022)
Jajaran kepolisian dari Polsek Jetis menunjukkan miras oplosan yang menewaskan tiga warga Bantul, Senin (17/10/2022) (Tribunjogja/Santo Ari)

Tersangka Babon merupakan peracik miras yang menewaskan tiga orang tersebut.  

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu.

Ada lima orang warga yang melakukan pesta miras di acara hajatan pernikahan.

Seusai menenggak miras oplosan itu, kelimanya mengeluh sakit.

Dari 5 korban 3 di antaranya meninggal dunia, yakni Muhammad Ihsan (23), Daniel Krismanto (24), serta Ida Rusmanto (49).

Sedangkan dua orang lainnya dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan.

Penyelidikan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved