Akhir Pelarian Si Peracik Miras Oplosan Maut di Bantul: Ditangkap di Tangerang Setelah DPO 5 Bulan

Menjadi tersangka kasus miras oplosan maut di Bantul, Babon dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP tentang peredaran barang berbahaya dengan hukuman 15 tahun

Penulis: Santo Ari | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Santo Ari
Konferensi pers penangkapan peracik miras oplosan di Polsek Jetis, Rabu (15/3/2023) dan Jajaran kepolisian dari Polsek Jetis menunjukkan botol miras oplosan, Senin (17/10/2022). 

Atas kasus tersebut, Polsek Jetis melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari meminta keterangan dari para saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.

Dari sana, petugas juga memeriksa Babon yang saat itu masih berstatus saksi.

Namun sehari setelah dilakukan pemeriksaan, Babon diketahui sudah tidak berada di Bantul.

Tindakan Babon ini membuat petugas menaruh curiga dan melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya kami bisa menemukan cukup bukti. Selain itu, kami juga menerima keterangan dari salah satu korban yang selamat bahwa miras tersebut memang dibeli dari tersangka AB alias Babon,” ujarnya saat konferensi pers di Polsek Jetis Rabu (15/3/2023).

Ditangkap di Tangerang 

Polisi telah menetapkan Babon sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Konferensi pers terkait miras oplosan di Polsek Jetis, Rabu (15/3/2023)
Konferensi pers terkait miras oplosan di Polsek Jetis, Rabu (15/3/2023) (TRIBUNJOGJA.COM/Santo Ari)

Dan setelah beberapa bulan kemudian, jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis mengetahui keberadaan Babon di wilayah Tangerang dan langsung melakukan penangkapan pada 12 Maret 2023 kemarin.

Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Jetis untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diketahui sudah membuat miras oplosan selama lima bulan, terhitung dari bulan Juli hingga Oktober 2022.

"Tersangka belajar cara membuat oplosan dengan cara menonton video dari youtube dan facebook dan memasarkannya lewat status whatsapp," katanya.

Bahan miras beli online

Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini yakni jeriken berisi alkohol murni, serta beberapa botol plastik yang digunakan untuk mengemas miras.
 
Sementara itu, Babon mengaku mendapatkan bahan-bahan baku miras oplosan dengan cara membeli secara online.

Miras oplosan itu lalu dijual oleh tersangka dengan Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu untuk ukuran botol 600 ml.

“Saya belajar mencampur dari tutorial video," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved