Akhir Pelarian Si Peracik Miras Oplosan Maut di Bantul: Ditangkap di Tangerang Setelah DPO 5 Bulan
Menjadi tersangka kasus miras oplosan maut di Bantul, Babon dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP tentang peredaran barang berbahaya dengan hukuman 15 tahun
Penulis: Santo Ari | Editor: Yoseph Hary W
Atas kasus tersebut, Polsek Jetis melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari meminta keterangan dari para saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.
Dari sana, petugas juga memeriksa Babon yang saat itu masih berstatus saksi.
Namun sehari setelah dilakukan pemeriksaan, Babon diketahui sudah tidak berada di Bantul.
Tindakan Babon ini membuat petugas menaruh curiga dan melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya kami bisa menemukan cukup bukti. Selain itu, kami juga menerima keterangan dari salah satu korban yang selamat bahwa miras tersebut memang dibeli dari tersangka AB alias Babon,” ujarnya saat konferensi pers di Polsek Jetis Rabu (15/3/2023).
Ditangkap di Tangerang
Polisi telah menetapkan Babon sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dan setelah beberapa bulan kemudian, jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis mengetahui keberadaan Babon di wilayah Tangerang dan langsung melakukan penangkapan pada 12 Maret 2023 kemarin.
Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Jetis untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diketahui sudah membuat miras oplosan selama lima bulan, terhitung dari bulan Juli hingga Oktober 2022.
"Tersangka belajar cara membuat oplosan dengan cara menonton video dari youtube dan facebook dan memasarkannya lewat status whatsapp," katanya.
Bahan miras beli online
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini yakni jeriken berisi alkohol murni, serta beberapa botol plastik yang digunakan untuk mengemas miras.
Sementara itu, Babon mengaku mendapatkan bahan-bahan baku miras oplosan dengan cara membeli secara online.
Miras oplosan itu lalu dijual oleh tersangka dengan Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu untuk ukuran botol 600 ml.
“Saya belajar mencampur dari tutorial video," katanya.
Tragedi Tiga Sahabat Gelar Pesta Miras Oplosan di Sampang, Dua Orang Tewas |
![]() |
---|
Bima Perkasa Jogja Gagal Lanjutkan Tren Positif, Takluk dari Tangerang Hawks 78-90 |
![]() |
---|
Gudang Peralatan Pertanian Milik Warga Srigading Bantul Ludes Dilalap Si Jago Merah |
![]() |
---|
Upacara Bendera Merah Putih di Bantul Pakai Tiang Bambu Lokal Sepanjang Delapan Meter |
![]() |
---|
Dalam Sepekan, Miras Oplosan Renggut 4 Nyawa di Kediri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.