Berita Wonosobo

BPJPH Kemenag Wonosobo Serahkan 70 Sertifikat Halal

BPJPH Kemenag Kabupaten Wonosobo bersama Komunitas Pengusaha Muslim Wonosobo menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha di Pendopo Selatan.

Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM/ISTIMEWA
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat saat acara penyerahan sertifikat halal kepada puluhan pelaku usaha di Wonosobo, Senin (13/3/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, WONOSOBO - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo bersama Komunitas Pengusaha Muslim Wonosobo (KPMW) menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha di Pendopo Selatan Wonosobo, Senin (13/3/2023).

Penyerahan sertifikat halal ini menjadi satu upaya langkah mendukung Indonesia sebagai produsen produk halal dunia pada 2024. Selain itu, juga bertujuan agar legalisasi halal tak hanya diserahkan kepada salah satu lembaga/ormas keagamaan saja, namun menjadi kewenangan pemerintah.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyampaikan, bahwa diadakannya Sertifikasi Produk Halal ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan legalisasi kehalalan produk baik makanan/minuman, obat-obatan, kosmetik, jasa, dan sebagainya.

“Kualitas produk tidak hanya mengenai rasa, kemasan, maupun tampilan produk, namun juga termasuk legalitas yang melekat pada produk yang dijual atau dipasarkan. Pelaku usaha diharapkan mampu menjaga amanah dan menjaga kualitas kehalalannya, sehingga ada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan," ungkap Bupati Afif.

Sementara Ketua KPMW, Ahmad Fauzi menambahkan, kegiatan penyerahan sertifikat gratis ini merupakan program pemerintah melalui BPJPH terhadap pelaku usaha yang terhimpun di KPMW.

“Total ada 70 sertifikat gratis yang sudah diterbitkan, masih ada 81 yang proses registrasi dan 20 sedang proses pendampingan,” katanya.
Bagi para pelaku usaha kecil/mikro setelah mendapatkan sertifikat halal ini diharapkan, dapat menjaga kualitas produksi, meningkatkan daya jual dan pangsa pasar yang lebih luas. Selain itu, diharapkan pula mampu membangun unit usaha yang lebih maju secara pengelolaan dan peningkatan ekonomikerakyatan sesuai yang diharapkan.

“Kami KPMW terus berupaya keras mendukung proses transformasi kemandirian ekonomi di masa depan,” imbuh Fauzi.

Fauzi menjelaskan, pentingnya sertifikasi halal ini menjadi salah satu syarat untuk beberapa produk, terutama industri makanan, minuman, dan lainnya. Dengan masa berlaku sertifikat halal sampai 4 tahun, dan jika ingin memperpanjang bisa diajukan ulang kepada pihak BPJPH. (ayu/ord)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved