Berita Bantul Hari Ini
Seorang Warga Bantul Nekat Curi Burung Jalak Kebo Seharga Rp 1,5 juta
Unit Reskrim Polsek Kretek menangkap YAA (40) warga Bambanglipuro atas kasus pencurian burung jalak kebo. Ketika dalam keadaan mabuk tersangka mencuri
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Unit Reskrim Polsek Kretek menangkap YAA (40) warga Bambanglipuro atas kasus pencurian burung jalak kebo.
Ketika dalam keadaan mabuk tersangka mencuri burung milik warga Kalurahan Parangtritis, Kretek.
Kapolsek Kretek AKP Muchamad Mashuri menjelaskan, korban berinisial WHN mendapati sangkar di teras rumahnya sudah dalam keadaan kosong pada Minggu (15/1/2023) silam.
Baca juga: Live Streaming Serie A di beIN SPORTS Vidio: AC MILAN vs SALERNITANA
Diduga burung berjenis jalak kebo seharga Rp 1,5 juta miliknya hilang dicuri orang.
Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polsek Kretek.
"Setelah penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap di Godean tanggal 29 Januari," ujarnya Senin (13/3/2023).
Dari tangan tersangka, petugas juga menyita barang bukti burung jalak kebo yang dicurinya dari korban WHN.
Berdasarkan hasil interogasi petugas kepolisian, korban mencuri dalam keadaan terpengaruh alkohol.
Pejabat sementara (PS) Kanit Reskrim Kretek Iptu Sugeng Yadi menambahkan, bahwa YAA sebelumnya minum-minuman keras bersama temannya di kawasan Pantai Parangkusumo.
Dalam perrjalanan pulang, yang bersangkutan mampir ke tampat WHN.
“Antara tersangka dan korban sudah saling kenal. Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi. Tersangka melihat sangkar burung yang ada di teras dan tersangka dapat dengan leluasa mencuri,” ujarnya.
Sementara itu, YAA mengaku mencuri burung milik korban karena berniat untuk memiliki burung tersebut.
YAA juga mengaku telah mengenal korban.
“Saya minum anggur bareng-bareng teman, baru ambil burung itu. Saya ambil dari sangkar dan memasukan ke dalam saku jaket,” katanya.
Baca juga: Bawaslu Gunungkidul Upayakan Warga Disabilitas Bisa Pakai Hak Pilihnya di Pemilu 2024
“Kalau mencuri itu karena saya suka sama burungnya dan mau saya pelihara. Apalagi saat itu burungnya ditaruh di luar rumah, yasudah," imbuhnya.
Atas perbuatannya, YAA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara.(nto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pencurian-burung-di-Polsek-Kretek-Senin-13323.jpg)