Berita Bisnis Terkini

Proses Administrasi JKN Lebih Cepat dengan Perekaman Sidik Jari

Penerapan perekaman sidik jari jadi salah satu digitalisasi layanan, selain antrean online. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
internet
Logo BPJS Kesehatan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - BPJS Kesehatan terus menggenjot digitalisasi layanan.

Tujuannya agar mutu dan kualitas  penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meningkat. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, M. Idar Aries Munandar  mengatakan penerapan perekaman sidik jari jadi salah satu digitalisasi layanan, selain antrean online. 

Sistem ini mulai diterapkan sejak tahun 2018 pada layanan hemodialisa dan terus dikembangkan untuk layanan kesehatan lainnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Antrean Online Praktis dengan Aplikasi Mobile JKN

"Dengan perekaman sidik jari ini memberikan jaminan keabsahan peserta dan mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan data peserta JKN ,” katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/03/2023). 

Dia menjelaskan penggunaan rekam sidik jari ini terbukti mampu mempercepat waktu antrean di poliklinik pada alur penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).

Petugas rumah sakit tidak perlu lagi menginput satu per satu data SEP. 

Setelah rekam sidik jari, peserta langsung dapat mengakses layanan di poliklinik sesuai antrean yang diberikan.

“Penerapan rekam sidik jari ini tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN dan fasilitas kesehatan sehingga kualitas layanan yang diberikan pun meningkat. Peserta mendapatkan layanan dengan cepat, mudah dan pasti,” jelasnya.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Bicara Tentang Tranformasi Pelayanan Kesehatan

Perekaman sidik jari dilakukan untuk peserta JKN berusia lebih dari 17 tahun dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.

Namun demikian, ada beberapa kondisi yang dikecualikan untuk dilakukan rekam sidik jari.

Di antaranya, kondisi peserta yang menyebabkan sidik jari tidak dapat direkam yang ditetapkan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab dan adanya ganggungan jaringan atau infrastruktur.

“Digitalisasi layanan menjadi pondasi untuk meningkatkan mutu layanan Program JKN . Diperlukan dukungan dari seluruh pihak untuk berkomitmen memberikan layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. Tentunya, layanan yang mudah, cepat dan pasti,” imbuhnya. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved