Rekonstruksi: Mario Selebrasi Gol Ala CR7, Kekasih Nyalakan Rokok saat David Dihajar
Mario Dandy Satriyo langsung melakukan selebrasi gol ala pesepakbola Cristiano Ronaldo alias CR7 usai menganiaya Cristalino David Ozora.
Mario kemudian menyuruh David mengambil sikap tobat yang kemudian dicontohkan oleh Shane.
Shane mencontohkan sikap tobat dengan posisi sujud badan membungkuk namun kaki lurus ke belakang dengan kepala menopang berat badan dan tangan berada di belakang badan.
Saat David melakukan sikap bertobat, AG (15) terlihat santai. Pacar Mario Dandy itu terlihat mendekati David mengambil korek yang berada di dekat kepala David dan menyalakan korek untuk membakar rokok yang disebut rokok tersebut milik AG.
"Ada momen anak AG mengambil korek dan membakar rokok saat korban sikap tobat," kata penyidik.
Adegan kemudian dilanjutkan saat David menyerah melakukan sikap tobat yang diinginkan Mario. Mario lantas meminta David kembali melakukan push up.
Proses rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin hanya menghadirkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Sementara AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dalam kasus ini digantikan oleh pemeran pengganti lantaran masih di bawah umur.
Rekonstruksi digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. David yang merupakan anak pengurus GP Ansor sebelumnya dianiaya oleh Mario Dandy di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan akhir Februari lalu.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS. AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (tribun network/abd/dod)
Polda Jateng Periksa Remaja Asal Kota Magelang yang Diduga jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Oknum Brimob di Maluku Aniaya 7 Warga, Bermula dari Pesta Pernikahan |
![]() |
---|
Seorang Ibu Asal Kota Magelang Laporkan Oknum Polisi ke Polda Jateng, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Mediasi Masalah Motor Rusak Berakhir Cekcok, Pria Asal Wates Lukai 2 Korban dengan Pisau Lipat |
![]() |
---|
Seorang WNA Aniaya Warga Bantul, Polisi Selidiki Motif Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.