Berita Jogja Hari Ini
Penasihat Hukum Dua Terdakwa Pembunuh Kakek di Yogyakarta Keberatan Sidang Digelar Daring
Penasihat Hukum para terdakwa pembunuh Morgan Onggowijaya lelaki berusia 74 tahun, warga Jalan Mangkubumi, Jetis, Kota Yogyakarta meminta terdakwa RO
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penasihat Hukum para terdakwa pembunuh Morgan Onggowijaya lelaki berusia 74 tahun, warga Jalan Mangkubumi, Jetis, Kota Yogyakarta meminta terdakwa RO (19) dan GK (18) dihadirkan secara offline dalam persidangan.
Alasannya saat ini status pandemi sudah dicabut pemerintah sehingga tidak ada lagi pembatasan kegiatan termasuk agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Morgan Onggowijaya telah memasuki persidangan.
Baca juga: DMF 4 Digelar di Yogyakarta, Kemenparekraf Sebut Jejaring Pengembangan Ekosistem Pariwisata Penting
Sidang pembacaan dakwaan digelar Kamis (9/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Dalam perkara ini terdakwa RO (19) yang tak lain cucu dari Morgan bersama GK (18) sama-sama menyangkal dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang kali ini, JPU Nur Maya SH membacakan dakwaan secara daring.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 56 ayat 1 KUHP.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku cukup berat yakni ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Merespon hal itu, penasihat hukum RO yakni Iwan Kuswardi SH dan Krisna Edi Wibowo SH meminta kedua terdakwa dihadirkan secara luring di dalam persidangan.
Pada sidang pembacaan dakwaan kali ini, kedua terdakwa menjalani sidang secara terpisah.
Terdakwa RO mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Yogyakarta.
Sedangkan GK mengikuti persidangan dari ruang tahana Mapolresta Yogyakarta.
Iwan Kuswardi menambahkan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberata, atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Namun, pihaknya meminta majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa secara langsung di hadapan pengadilan atau tidak secara daring.
"Agenda sidang hari ini membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Saya sampaikan keberatan kalau dilakukan secara online. Persoalan sekarang pandemi sudah dinyatakan endemi oleh pemerintah,'' ujarnya seusai sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sidang-perdana-dua-remaja-pembunuh-kakek-di-Kota-Yogya.jpg)