Berita Jogja Hari Ini

Sri Sultan Hamengku Buwono X Lantik Pj Sekda DIY untuk Isi Kekosongan Jabatan

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso sebagai Penjabat (Pj) Sekda DIY.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Sri Sultan HB X memberikan keterangan kepada awak media seusai melantik Pj Sekda DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (8/3/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso sebagai Penjabat (Pj) Sekda DIY.

Prosesi pelantikan berlangsung di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada Rabu (8/3/2023) pagi.

Dalam sambutannya, Sri Sultan HB X menyebut Pj Sekda DIY bisa menjabat maksimal selama tiga bulan usai dilantik. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI nomor 3 tahun 2018. 

Baca juga: BREAKING NEWS: KEBAKARAN di SPBU Baledeno Magelang, Satu Pegawai Terluka

Meskipun bersifat sementara, seorang Pj Sekda DIY memiliki wewenang sama seperti Sekda definitif.

Menurut Sri Sultan HB X, penunjukkan Pj Sekda DIY sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Wiyos Santoso dianggap telah melewati kajian track record merujuk pada banyak faktor. 

Di antaranya, setidaknya memiliki pangkat Pembina Utama Muda Golongan IVC, berusia 1 tahun sebelum batas usia pensiun, dan memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

“Dari sisi pertimbangan pengangkatannya, kepercayaan dan akuntabilitas adalah aspek terpenting. Seorang Pj Sekda memiliki peran sangat sentral karena memiliki kewajiban memimpin Sekretariat Daerah serta membantu Gubernur menyusun kebijakan dan membina hubungan kerja dengan aparatur di jenjang bawah,” papar Sri Sultan HB X.

Sri Sultan HB X menegaskan, Sekda DIY harus menghadirkan living government. 

Yaitu organisasi birokrasi yang tidak sekadar hadir, tapi memiliki makna.

Karena itu Sekda DIY memiliki posisi, fungsi, dan tugas maupun hak dan kewajiban dalam memimpin OPD di bawahnya.

Sri Sultan berharap penunjukan Wiyos ini akan akan mampu membantunya untuk melaksanakan RPJMD  2023  dan mampu mengambil peran penanggung jawab dalam sisi manajemen.  

“Saya harap hari ini dijadikan starting point oleh seorang Wiyos Santoso sebagai Penjabat Sekda dalam mengemban tugas. Selamat bekerja dan mengabdi untuk meningkatkan kerja dan kinerja birokrasi dan pelayanan masyarakat,” ujar Sri Sultan HB X.

Terkait dengan Sekda definitif, Sri Sultan HB X belum berkomentar banyak mengingat saat ini masih harus menunggu pemerintah pusat untuk mengeluarkan surat keputusan presiden terkait penunjukan Sekda DIY.

Sri Sultan HB X pun memastikan telah mengirim tiga rekomendasi calon Sekda DIY kepada tim panitia akhir seleksi Sekda DIY di Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved