Pengamen Angklung Minta Bisa Kembali Mentas di Pedestrian Malioboro, Ini Tanggapan UPT Cagar Budaya

Para seniman maupun musisi yang biasa ngamen di pedestrian harus bersedia dipindah ke panggung hiburan Teras Malioboro 1 dan 2

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Wisatawan sedang menikmati suasana di Malioboro Yogyakarta belum lama ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masyarakat yang mengais rezeki di kawasan Malioboro harus memahami jika pedestrian Malioboro tidak boleh lagi digunakan untuk berdagang, baik bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan turunannya.

Demikian pernyataan yang disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya Malioboro, Ekwanto, Rabu (8/3/2023).

Kebijakan tersebut mulai diterapkan semenjak kawasan Malioboro ditata ulang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan Pemerintah DIY.

Ekwanto menuturkan, para seniman maupun musisi yang biasa ngamen di pedestrian harus bersedia dipindah ke panggung hiburan Teras Malioboro 1 dan 2.

Saat ini pihak UPT terus melakukan kurasi untuk menguji kreativitas seniman saat beraksi menghibur wisatawan di Malioboro.

"Untuk angklung kemarin baru proses kurasi. Kemudian langkah selanjutnya bagaimana penataannya kami kelola juga," kata Ekwanto, Rabu (8/3/2023).

Dia mengatakan para seniman tidak perlu melakukan audiensi ke DPRD Kota Yogyakarta.

Mustinya, lanjut Ekwanto, mereka harus bersabar menunggu proses kurasi selesai dan persiapan penataan rampung.

"Saya kira mestinya tidak usah kemana-mana lah, karena kami sudah akomodir lewat kurasi. Sebaiknya landai dulu tidak kemana-mana menunggu hasil kurasi kami, seperti itu," terang dia.

Ungkapan Ekwanto tersebut merupakan respon atas upaya para pemain angklung yang mengadu ke DPRD Kota Yogyakarta, Rabu pagi.

Namun untuk tuntutan para musisi angklung yang meminta tetap pentas di Pedestrian, sepertinya mustahil dapat terwujud.

"Pedestrian Malioboro semenjak penataan Teras Malioboro satu dan dua, pedestrian sama sekali tidak boleh ada PKL atau pedagang dan turunannya, itu kan banyak sekali ada asongan, pengamen, tukang pijat itu tidak boleh," terang dia.

Dengan demikian, masyarakat yang mengais rezeki di kawasan Malioboro diminta untuk memiliki kesadaran akan adanya peraturan itu.

"Pedagang yang sudah legal formal saja tetap kami tata, mohon dipahami semua," ujarnya.

Mengenai batas akhir kurasi para seniman yang mengais rejeki di kawasan Malioboro, Ekwanto belum dapat memastikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved