Blangko E-KTP di Purworejo Tersedia 3.000 Keping, 16.751 Orang Sudah Rekam IKD
Pendistribusian blangko e-KTP diketahui masih tetap dilaksanakan, meskipun kini jumlahnya sangat terbatas.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan KTP Digital atau bisa disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Oleh karena itu, secara bertahap pemerintah akan mulai menghilangkan penggunaan blangko untuk e-KTP.
Pendistribusian blangko e-KTP diketahui masih tetap dilaksanakan, meskipun kini jumlahnya sangat terbatas.
Di Kabupaten Purworejo sendiri, jumlah blangko e-KTP yang tersedia sebanyak 3.000 keping saja.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Purworejo menyebut jumlah blangko yang tersedia tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan di Kota Pejuang.
Meski begitu mereka tidak terlalu khawatir karena masih diperbolehkan meminta alokasi blangko ketika persediaan menipis.
"Jadi semisal persediaan tinggal 500 keping, biasanya kami langsung minta atau datang ke pusat (Jakarta). Kalau dari Pusat kan memang penggunaan blangko sudah dibatasi. Hanya dikhususkan untuk perekam KTP pemula juga orang-orang yang tidak memiliki ponsel atau terkendala dengan itu, semisal lansia dan orang dengan keterbatasan khusus," kata Surahmi, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dukcapil Purworejo, Rabu (8/3/2023).
Pihaknya mengaku, kini sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan perekaman IKD bagi masyarakat di Kabupaten Purworejo.
Termasuk upaya jemput bola bagi anak baru berusia 17 tahun di sekolah-sekolah atau berkoordinasi dengan instansi vertikal.
"Target IKD 2023 di Kabupaten Purworejo adalah 25 persen dari 622.381 total wajib KTP yang sudah melakukan perekaman. Untuk sementara capaian IKD masih 2,62 persen atau sekitar 16.751 orang," ungkapnya.
Menurut Surahmi, program IKD akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat.
Ketika nanti NIK sudah menjadi single identity number untuk segala pelayanan publik, maka masyarakat tidak perlu membawa banyak dokumen saat berpergian.
Hanya melalui gawai, masyarakat bisa mengakses KTP, KK seluruh anggota keluarga, BPJS, NPWP, kartu vaksin, hingga mengetahui letak penempatan TPS apabila nanti sudah terintegrasi dengan KPU Pusat.
Sehingga, masyarakat tak perlu membawa dokumen aslinya ketika pergi.
"Apabila suatu hari KTP fisiknya hilang, maka tidak perlu khawatir karena masih punya cadangan di ponsel. Tapi apabila ponselnya yang hilang, bisa langsung mendatangi kantor Dukcapil untuk menggunakan aplikasi lepas perangkat. Agar KTP tidak disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab," tandasnya. (*)
Kasus Motor Pelat Merah Samsat Terdaftar Purworejo Nunggak Bayar Pajak |
![]() |
---|
Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari |
![]() |
---|
Aktivasi IKD di Bantul Capai 19,76 persen, DPRD dan Disdukcapil Gencarkan Sosialisasi |
![]() |
---|
Waspada Penipuan via Pesan WhatsApp, Hacker Retas No WA Kepala Disdukcapil Bantul, Ini Kesaksiannya |
![]() |
---|
Perkuat Layanan Kependudukan, Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Dorong Perluasan Unit ADM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.