Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Datangi Gedung KPK, Klarifikasi LHKPN Miliknya

Eko datang ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan atau klarifikasi atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com
Mantan Pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Selasa (7/3/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah beberapa hari dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto pada Selasa (7/3/2023) pagi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eko datang ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan atau klarifikasi atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.

Eko sebelumnya menjadi sorotan lantaran gaya hidup mewahnya yang diunggah di media sosial.

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut sebelumnya menyita perhatian publik karena kerap memamerkan barang mewah berupa mobil antik hingga pesawat cessna di media sosial.

Dikutip dari Kompas.com, Eko datang ke KPK sekitar pukul 07.44 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru polos.

Dia datang ke gedung Merah Putih dengan didampingi dua orang.

Eko kemudian langsung masuk ke gedung KPK dan mengurus sejumlah administrasi pada meja resepsionis.

Ia kemudian duduk di deretan sofa lobi gedung Merah Putih.

Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, Eko akan diperiksa mengenai harta kekayaannya.

Ia diminta membawa sejumlah dokumen terkait harta yang dilaporkannya dalam LHKPN.

"Dokumen-dokumen pendukung terkait harta yang dilaporkan, seperti akta waris, hibah, sertifikat, bukti kepemilikan usaha dan lainnya," ujar Ipi.

Pemeriksaan terhadap LHKPN ini dilakukan setelah Eko menjadi sorotan publik lantaran kerap memamerkan barang mewah miliknya.

Pimpinan KPK kemudian memerintahkan agar pemeriksaan terhadap asal usul harta kekayaan Eko diperiksa.

Pahala pun menerbitkan surat tugas untuk memeriksa aset-aset milik Eko Darmanto.

Lembaga antirasuah menyatakan tidak bisa memercayai LHKPN milik Eko.

Sebab, ia tercatat memiliki utang yang cukup banyak meningkat.

Berdasarkan informasi yang KPK himpun, EKo mendapatkan pemasukan dari profesinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) RP 500 juta per tahun.

Namun, kata Pahala, Eko Darmanto tercatat memiliki utang Rp 4 miliar lebih.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, dalam LHKPN periodik 2021, Eko Darmanto tercatat memiliki utang Rp 9.018.740.000.

“Jadi hartanya cuma rumah dua sama mobil tua yang jarang banget di Indonesia. Yang buat saya rada kenapa dia kita enggak kasih oke segera, utangnya kok meningkat,” kata Pahala.

Dalam LHKPN itu juga disebutkan Eko memiliki dua aset tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar dan 9 mobil senilai Rp 2,9 miliar.

Sejumlah mobilnya, kata Pahala, jarang ditemukan di Indonesia.

Beberapa di antara mobil itu diproduksi tahun 50-an seperti, Chevrolet bekas Bel Air tahun 1955 senilai Rp 200 juta, Dodge Fargo Tahun 1957 RP 150 juta, Chevrolet Apache Rp tahun 1957 Tahun 200 juta, dan Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp 150 juta.

"Ini (Eko) lain lagi ceritanya hartanya enggak banyak. Saya ingat cuma rumah dua tapi mobil tuanya cakep-cakep, ada Fargo ada Bronco,” ujar Pahala.

Adapun sub total kekayaan Eko adalah Rp 15.739.604.391. Namun, setelah dikurangi utang sebesar Rp 9.018.740.000, harta terakhirnya adalah Rp 6.720.864.391.

Setelah menjadi sorotan, Kementerian Keuangan menonaktifkan Eko Darmanto. Beberapa waktu kemudian, Eko dicopot dari jabatannya.

Awalnya, masyarakat menyoroti harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.

Mario diketahui publik kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.

Perhatian publik kemudian merambat ke harta kekayaan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved