Berita Kriminal
Geng Copet Ali Fadli Kena Batunya, Gasak 34 HP di Purworejo, Mau Kabur, Eh Ditangkap Polisi
Kisah Ali, dari Pengamen Bus Jadi Ketua Gerombolan Copet Massal di Purworejo Hingga Terancam Hukuman 7 Tahun
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Hari Susmayanti
Pria yang berprofesi sebagai pengamen di bus-bus Surabaya itu mengaku tidak sering bergabung dengan anggota kelompoknya.
"Enggak sering bergabung dan tidak kenal sama yang lain (tersangka). Dulu saya cuma ngamen saja di bus-bus Surabaya," ucapnya.
Ali bercerita, keterlibatannya bermula saat salah satu orang dalam gerombolan itu bertanya dan meminta tolong untuk dicarikan mobil carteran (sewa).
Kebetulan kala itu, Ali mengenal supir mobil carter tersebut dan menyewa seharga Rp400 ribu sehari.
Kemudian mereka berangkat dari Kabupaten Malang pagi hari dan sampai di kawasan Kabupaten Purworejo sekitar sore.
Sesampai di Purworejo, mereka sempat beristirahat di SPBU dan membaur dengan penonton konser begitu malam datang.
Dalam melancarkan aksi, mereka bekerja sama secara berkelompok. Ada orang yang membuat keributan sehingga mengalihkan perhatian mangsanya.
Kemudian orang lain bertindak sebagai pencopetnya dan langsung mengoper handphone yang didapat itu ke belakang, lokasi teman lainnya berjaga.
"Saat itu saya dapat enam HP. Sistemnya begitu ambil langsung lempar ke belakang," ujarnya.
Selanjutnya, sebelum acara konser selesai, mereka bergegas meninggalkan kerumunan massa dan memasuki mobil carter.
Di dalam mobil tersebut sudah ada supir dan istri salah satu pelaku yang kemudian polisi tetapkan sebagai saksi.
"Saya kurang mengerti kemarin ketangkap polisi dimana. Soalnya saat itu saya tidur," tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono, mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku saat melarikan menggunakan mobil Elf berplat AG 7481 K.
"Saat penangkapan, kami minta bantuan Polres Kulon Progo dan berhasil mengamankan 12 orang dan 34 handphone. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan dua orang kita kembalikan karena tidak terlibat dalam perkara," ungkapnya.
Identitas dari sepuluh tersangka itu adalah Ali Fadli (47), Sugianto (47), Mauli Rahmad (39), Beny Wahyudi (3, Anton Raharjo (23), Deva Aditya Atmajaya (23), Erwan Setiyono (40), Heru Krisbowo (27), dan Mokhamad Fahrul Ramadhan (28) warga Malang, serta Adi Bandung (38) warga Kediri.
Kasus Satpam di Magelang Rekam Anak Juragan di Kamar Mandi Pakai iPhone |
![]() |
---|
Diparkir di Depan Rumah, Satu Sepeda Motor Milik Warga Kasihan Bantul Raib Dicuri Maling |
![]() |
---|
Akhir Kisah Cinta Terlarang Janda dan Pria Beristri di Magelang Selatan |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Temuan Jasad Bayi di Pemakaman Magelang, Ada Dugaan Kekerasan |
![]() |
---|
Pemuda Asal Yogyakarta Tertangkap Warga Saat Curi Uang Kotak Amal Musala di Bantul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.