Kasus Korupsi di RSUD Wonosari
BREAKING NEWS: Polda DIY Tetapkan Sekdin Diskominfo Gunungkidul Tersangka Korupsi RSUD Wonosari
AS ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di RSUD Wonosari
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp470.000.000
"Hasil pemeriksaan bahwa disitu tersangka pada 2015 berencana mengumpulkan dan mengembalikan uang pembayaran jasa pengadaan yang telah dibayarkan. Dengan alasan ada kesalahan pembayaran. Kemudian uang sisa dimasukkan ke kas RSUD. Setelah itu sebagian dari uang digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka," jelas Indra.
"Penetapan tersangka sudah lama, kami akan melakukan pemlimpahan jaksa dan diteliti JPU. Berkas sudah lengkap dan kejaksaan akan segera melakukan persidangan," sambungnya.
Dijelaskan Indra barang bukti dalam perkara itu antara lain Dokumen yang terkait dengan anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari T.A 2009 s/d T.A 2012
Kemudian dokumen yang terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari Tahun 2009 sampai dengan 2012 serta uang tunai sebesar Rp. 470.000.000.
Indra menegaskan, AS dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor.
"Serta kami jerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.