Kasus Korupsi di RSUD Wonosari
Jadi Tersangka Kasus Korupsi RSUD Wonosari, AS Berpotensi Dinonaktifkan dari Jabatan
Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyatakan belum akan langsung menindaklanjuti penetapan tersebut.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) DIY resmi menetapkan AS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari.
Ia diketahui masih aktif menjabat di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gunungkidul.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyatakan belum akan langsung menindaklanjuti penetapan tersebut.
Terutama berkaitan dengan jabatan AS saat ini.
"Soal jabatannya akan kami lihat dulu status hukumnya nanti seperti apa," katanya ditemui pada Senin (06/03/2023).
Sunaryanta tak menutup kemungkinan AS akan dicopot dari jabatannya.
Namun keputusan itu perlu dibahas secara internal bersama pihak terkait.
Ia pun sekaligus mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran disiplin. Apalagi sampai berurusan dengan pihak berwajib.
"Siapa pun yang melanggar bisa ditindak," ujar Sunaryanta.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan masih menunggu surat resmi dari Polda DIY. Khususnya soal status hukum dari AS.
Menurutnya, AS sebelumnya sudah dijadikan tersangka namun tidak ditahan. Namun jika nantinya memang ditahan, maka AS akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
"Yang bersangkutan akan dihentikan sementara serta mendapat penghasilan 50 persen," kata Iskandar.
Ia mengatakan keputusan itu diberikan hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah) terhadap AS. Manakala sudah inkrah, maka akan ada sanksi lain yang menanti.
Iskandar mengatakan apa yang dilakukan AS berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.
Namun untuk kepastian pelanggarannya tetap menunggu keputusan hukum tetap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.