Kasus Korupsi di RSUD Wonosari
BREAKING NEWS: Polda DIY Tetapkan Sekdin Diskominfo Gunungkidul Tersangka Korupsi RSUD Wonosari
AS ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di RSUD Wonosari
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY menangkap serta mengamankan AS (50) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo, Kabupaten Gunungkidul dalam perkara tindak korupsi RSUD Wonosari, Gunungkidul.
AS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di RSUD Wonosari pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medik RSUD Wonosari.
Penangkapan AS oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrikum) Polda DIY berlangsung Sabtu (3/3/2023).
"Jadi dasar penangkapan AS disampaikan secara garis besar yakni laporan Polisi LP/0792/XI/2019/DIY/SPKT, tanggal 11 November 2019," kata Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda, saat jumpa pers, Senin (6/3/2023).
Sebelumnya Polda DIY lebih dulu mengamankan perempuan inisial II usia 63 tahun selaku mantan Direktur RSUD Wonosari.
Singkat cerita proses penyidikan berlangsung dan berkas perkara II dapat disisangkan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tipikor Yogyakarta Nomor : 2 Pidsus-TPK/2022/PN YYK menyatakan terdakwa Iterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Pihak II sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, kemudian hakim PT menguatkan Putusan Judex facti (Pengadilan Negeri) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DIY Nomor 9/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK Tanggal 18 Januari 2023, dan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Ini kami split berkasnya II sendiri dan AS sendiri," ujarnya.
Dijelaskan Indra, penangkapan AS dilakukan pada 3 Maret sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman AS di Gunungkidul.
Modus operandi kedua tersangka ini yakni tersangka II pada tahun 2015, memerintahkan untuk mengembalikan atau mengumpulkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium yang telah dibayarkan (periode tahun 2009 s/d tahun 2012) dengan alasan karena ada kesalahan pembayaran.
Setelah uang terkumpul, sebagian dimasukkan ke kas RSUD dan sebagian lagi atas perintah tersangka II, uang tersebut tidak dimasukkan ke dalam Kas RSUD, dan tidak dicatat dalam pembukuan kas RSUD melainkan disimpan di sebuah brangkas.
Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2015, uang yang disimpan dalam brangkas sejumlah Rp470.000.000 oleh tersangka II dan AS digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berikutnya tersangka AS membuat kwitansi yang isinya sudah dimanipulasi seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut Rp470.000.000 tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.