Polresta Magelang Tetapkan 4 Operator Alat Berat Tambang Ilegal di Lereng Merapi Jadi Tersangka

Mereka tertangkap saat dilakukan penindakan operasi tambang ilegal di kawasan Prusda, Desa Kemiren,Kecamatan Srumbung, pada Sabtu (25/2/2023) lalu

Dok.Humas Polresta Magelang
Petugas kepolisian saat melakukan penindakan di kawasan tambang, Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (25/2/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang akhirnya menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Srumbung, lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang.

Keempat tersangka tersebut berinisial RW (25), HS (23), MU (45) dan IM (44).

Mereka tertangkap saat dilakukan penindakan operasi tambang ilegal di kawasan Prusda, Desa Kemiren,Kecamatan Srumbung, pada Sabtu (25/2/2023) lalu.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengatakan proses penyidikan sudah berjalan dan keempat tersangka sudah dilakukan penahanan.

"Nanti pemeriksaan akan kita kembangkan berdasarkan dari keterangan dari tersangka empat orang ini. Sementara karena tertangkap di lapangan, rata-rata (tersangka) sebagai operator alat berat,"terangnya pada Senin (27/2/2023).

Atas kasus penambangan ilegal ini, lanjutnya, para tersangka terjerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara.

"Ancaman hukuman 5 tahun (penjara),"terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved