Polresta Magelang Tetapkan 4 Operator Alat Berat Tambang Ilegal di Lereng Merapi Jadi Tersangka
Mereka tertangkap saat dilakukan penindakan operasi tambang ilegal di kawasan Prusda, Desa Kemiren,Kecamatan Srumbung, pada Sabtu (25/2/2023) lalu
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang akhirnya menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Srumbung, lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang.
Keempat tersangka tersebut berinisial RW (25), HS (23), MU (45) dan IM (44).
Mereka tertangkap saat dilakukan penindakan operasi tambang ilegal di kawasan Prusda, Desa Kemiren,Kecamatan Srumbung, pada Sabtu (25/2/2023) lalu.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengatakan proses penyidikan sudah berjalan dan keempat tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Nanti pemeriksaan akan kita kembangkan berdasarkan dari keterangan dari tersangka empat orang ini. Sementara karena tertangkap di lapangan, rata-rata (tersangka) sebagai operator alat berat,"terangnya pada Senin (27/2/2023).
Atas kasus penambangan ilegal ini, lanjutnya, para tersangka terjerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara.
"Ancaman hukuman 5 tahun (penjara),"terangnya. (*)
| Magelang Kukuhkan KSBN, Bupati Grengseng: Tantangan Besar Kita Pastikan Anak Muda Cinta Tradisi |
|
|---|
| Raih Penghargaan Cita Negeri Kompas TV, Validasi Kota Magelang Damai dan Inklusi |
|
|---|
| Perputaran Ekonomi Borobudur Marathon Tembus Rp74 Miliar |
|
|---|
| Magelang Bakal Disambangi Ribuan Mahasiswa dari 250 Perguruan Tinggi |
|
|---|
| Polresta Magelang Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Sasar Pelanggar Lalu Lintas hingga Balap Liar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/penindakan-di-kawasan-tambang-Srumbung-Magelang.jpg)