Polresta Magelang Tetapkan 4 Operator Alat Berat Tambang Ilegal di Lereng Merapi Jadi Tersangka
Mereka tertangkap saat dilakukan penindakan operasi tambang ilegal di kawasan Prusda, Desa Kemiren,Kecamatan Srumbung, pada Sabtu (25/2/2023) lalu
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang akhirnya menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Srumbung, lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang.
Keempat tersangka tersebut berinisial RW (25), HS (23), MU (45) dan IM (44).
Mereka tertangkap saat dilakukan penindakan operasi tambang ilegal di kawasan Prusda, Desa Kemiren,Kecamatan Srumbung, pada Sabtu (25/2/2023) lalu.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengatakan proses penyidikan sudah berjalan dan keempat tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Nanti pemeriksaan akan kita kembangkan berdasarkan dari keterangan dari tersangka empat orang ini. Sementara karena tertangkap di lapangan, rata-rata (tersangka) sebagai operator alat berat,"terangnya pada Senin (27/2/2023).
Atas kasus penambangan ilegal ini, lanjutnya, para tersangka terjerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara.
"Ancaman hukuman 5 tahun (penjara),"terangnya. (*)
Kades Selomirah Ngablak Magelang Selewengkan Dana Desa Sebagian Buat Judol |
![]() |
---|
Besok Ada Karnaval Budaya Muntilan di Magelang, Ini Rekayasa Lalin yang Disiapkan |
![]() |
---|
Kolaborasi AQUA–InJourney Dukung Pariwisata Sehat dan Berkelanjutan di Kawasan Candi |
![]() |
---|
Cara Pemkot Magelang Perkuat Sinergi dengan Parpol dan Ormas |
![]() |
---|
Akhir Kasus Dokter Hewan di Magelang Buka Praktik Suntik Pengobatan Manusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.