Kedapatan Ngamar di Penginapan, Enam Pasangan Tak Resmi Diamakan Satpol PP Klaten

Enam pasangan tak resmi itu kedapatan sedang berdua-duaan di sejumlah kamar penginapan di wilayah Kecamatan Prambanan

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Personel Satpol PP dan Damkar Klaten saat mengecek kamar salah satu penginapan di Jalan Jogja-Solo, Kecamatan Prambanan saat melakukan razia, Senin (27/2/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Enam pasangan tak resmi digaruk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dari sejumlah penginapan kelas melati, Senin (27/2/2023).

Enam pasangan tak resmi itu kedapatan sedang berdua-duaan di sejumlah kamar penginapan di wilayah Kecamatan Prambanan pada siang bolong.

Pantauan TribunJogja.com di lapangan, Satpol PP Klaten melaksanakan razia di sejumlah penginapan kelas melati mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Lokasi pertama yang didatangi adalah penginapan yang ada di Jalan Jogja-Solo di wilayah Prambanan dan kemudian berlanjut ke sejumlah penginapan lainnya.

Sub Koordinator Bidang Penindakan, Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, mengataka dari razia yang dilakukan didapati enam pasangan tak resmi yang sedang berada di dalam sejumlah kamar penginapan.

"Kegiatan hari ini menyasar wilayah perbatasan di Prambanan Klaten dengan Prambanan Sleman. Hasilnya ada enam pasangan tak resmi yang diamankan," ujarnya ditemui di sela-sela kegiatan itu.

Menurut Sulamto, untuk sanksi yang diberikan bagi enam pasangan tak resmi itu, yakni pembinaan berupa wajib lapor sebanyak 20 kali ke kantor Satpol PP dan Damkar Klaten.

Adapun enam pasangan tak resmi yang terjaring razia ini berasal dari Klaten dan Sleman.

"Sesuai identitasnya, ada warga Sleman dan Klaten. Satu pasangan ada yang bawa balita nginap ke hotel tapi bukan pasangan resmi," imbuhnya sembari menyebut pasangan itu juga tak bisa menunjukkan surat nikah dan identitas lainnya.

Jelang Ramadan, lanjut Sulamto, akan terus digencarkan razia secara menyeluruh hukan hanya di wilayah perbatasan Klaten-Sleman tapi semua daerah di Klaten.

"Dasar dari kegiatan ini, Perda nomor 27 tahun 2002 tentang larangan pelacuran dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang K3," tukasnya.

Seorang pasangan tak resmi berinisial, I (28) mengatakan hendak pergi jalan-jalan bersama pasangannya, namun karena anak dari pasangannya mengantuk, ia berinisiatif membawa nginap ke hotel untuk istirahat.

"Mau jalan-jalan tapi anak ngantuk dan dibawa ke penginapan untuk istirahat," ucapnya, pada wartawan di kantor Satpol PP Klaten. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved