Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Raperda Pendanaan Pendidikan Dituding Legalkan Pungli di Sekolah, Ini Respon Wakil Ketua DPRD DIY

Wakil Ketua DPRD DIY prihatin dengan isu miring yang menerpa pembuatan Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan Sekolah Menengah dan Khusus.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil Ketua DPRD DIY , Huda Tri Yudiana prihatin dengan isu miring yang menerpa proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan Sekolah Menengah dan Khusus.

Raperda tersebut dituding bakal melegalkan praktek pungutan liar di sekolah.

"Jadi saya prihatin tentang viralnya pembuatan persepsi negatif Raperda. Aturan itu dipersepsikan negatif oleh sebagian dari mereka, ini kan penggiringan opini negatif atas sesuatu yang positif," ujar Huda, Minggu (26/2/2023).

Huda menjelaskan, Raperda tersebut tidak akan melegalkan praktek pungutan liar di sekolah.

Melainkan mengatur sejauh mana orang tua murid dapat berpartisipasi dalam pendanaan pendidikan.

Baca juga: Sarang Lidi DIY Tolak Raperda Pendanaan Pendidikan DIY: Sumbangan Serasa Pungutan

Menurutnya, aturan pendanaan pendidikan oleh orang tua murid saat ini masih menimbulkan banyak penafsiran sehingga perlu diatur secara lebih rinci.

"Mereka (sekolah) ingin bekerja dan ada kejelasan mana yang boleh dan tidak boleh. Bukan pemerintah mau lari dari tanggung jawab pendidikan. Kita ingin meningkatkan kualitas pendidikan di Jogja. Ini yang kita harapkan karena selama ini ada problem-problem terkait pendanaan pendidikan," terangnya.

Huda menjelaskan, Raperda yang dibentuk atas inisiatif DPRD DIY tersebut tak sebatas mengatur partisipasi orang tua dalam pendanaan sekolah. 

Melainkan juga mengatur kewajiban Pemda DIY untuk mengalokasikan anggaran tambahan untuk pendidikan.

Hal ini berdasarkan permasalahan yang ditemui di mana sebagian sekolah tak sanggup memenuhi biaya operasional karena keterbatasan anggaran.

Hal ini lazim ditemui terutama di sekolah berkebutuhan khusus.

"DIY masih banyak guru guru inklusi yang belum dapat anggaran yang cukup. Nah itu harus disusun pendanannya. Sumbernya dari pemerintah, itu kan berarti kita mewajibkan dalam perda itu alokasi pendanaan yang diperlukan itu dicukupi dari APBD dan dana istimewa kalau tidak kita atur seperti itu nggak jelas dananya dari mana seperti sekarang ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya pun mempersilakan kepada pihak-pihak yang ingin memberi kritik dan masukan untuk datang ke DPRD DIY.

Baca juga: Orangtua Cemas Soal Raperda Pendanaan Pendidikan: UMR Kota Yogya Hanya Rp 2 Juta, Tidak Sinkron

Terlebih legislatif rencananya baru akan melakukan pembahasan di triwulan dua atau tiga tahun ini sehingga ruang untuk berdiskusi masih terbuka lebar.

"Yang beredar hanyalah persepsi dan penggiringan opini, datanglah ke DPRD, diskusi lah sama kita jangan hanya bermain opini begitu. Siapa saja bisa menyampaikan pikiran-pikirannya jadi datanglah, saya undang teman-teman yang tidak setuju," katanya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved