Sarang Lidi DIY Tolak Raperda Pendanaan Pendidikan DIY: Sumbangan Serasa Pungutan

Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi) DIY pun menolak keras pengesahan Raperda tersebut.

|
awasibos.org
Stop Pungutan Sekolah 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan Menengah dan Khusus menuai kritikan.

Regulasi yang tengah digodok DPRD DIY tersebut dinilai bakal melanggengkan dan melegitimasi praktek pungutan sekolah ke siswa.

Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi) DIY pun menolak keras pengesahan Raperda tersebut.

"Ini sumbangan serasa pungutan karena ditentukan jumlahnya, ditentukan waktunya, terus harus menulis kesanggupan. Itu kan pungutan jadinya," kata Ketua Sarang Lidi DIY, Yuliani Putri kepada Tribun Jogja, Minggu (26/2/2023).

Yuli menjelaskan, praktek pungutan jelas bertentangan dengan produk hukum pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015 juga melarang adanya pungutan. Sekolah hanya diperkenankan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan.

"Selain itu juga ada PP 48/2008, tapi itu masih ambigu, belum ada petunjuknya. Di situ aturannya cuma memberi tahu bahwa itu (dana pendidikan) bisa diambil dari orang tua dari CSR. Dapat itu kan tidak harus dari orang tua menurut bahasa hukum," paparnya.

Menurutnya, alasan Pemda DIY menggodog aturan tersebut karena sekolah tak sanggup memenuhi biaya operasional siswa di jenjang SMA/SMK.

Kendati demikian, Yuli menyebut sekolah sebenarnya telah memiliki sumber anggaran yang memadai. Yakni dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarannya 20 persen dari APBD DIY dan BOS yang disalurkan oleh pemerintah pusat.

Mayoritas sekolah di DIY juga tidak pernah membuka laporan terkait sumber pendanaan yang dimiliki serta penggunaan anggaran untuk program-program sekolah. Padahal informasi tersebut merupakan hak masyarakat.

"Di APBN 2023 ini pemerintah ini sudah menggelontorkan Rp 600 triliun lebih loh, memang itu dibagi bagi, tapi kan pemerintah sudah kasih dana. Sekarang tinggal sekolah itu mengelola," paparnya.

Dia pun mempertanyakan, jika sekolah kesulitan menanggung biaya operasional, mengapa Pemda DIY tak memanfaatkan sumber pendanaan lain. Misalnya dari dana keistimewaan (Danais).

"Nah Pemda DIY menambahi, UU nya itu memang 20 persen, tapi kalau daerah istimewa itu kan ada juga danais harusnya kan bisa memberi dana lebih dari 20 persen sehingga anak usia sekolah bisa sekolah dengan nyaman," terangnya.

Dia melanjutkan, selama proses pembahasan Raperda, pihaknya selaku perwakilan orang tua juga tidak pernah dilibatkan. Padahal kebijakan itu akan sangat berdampak pada wali murid jika sudah disahkan.

Apabila rancangan regulasi itu tetap diketok, pihaknya akan memohon Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Perda Pendanaan Pendidikan melalui metode Judicial Review.

"Yang memakai kan rakyat kenapa kita nggak dilibatkan yang dipanggil hanya pihak sekolah. Kalau tetap mau diketok tapi kita akan JR mau ke Jakarta Judicial Review harus dibatalkan lah," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved