Berita Kriminal

Provokasi "Gua Kalau jadi Lu, Pukulin Saja. Itu Parah Den" Buat Mario Emosi, Lalu Aniaya D

Provokasi-provokasi yang disampaikan oleh Shane Lukas membuat Mario semakin emosi hingga akhirnya berujung penganiayaan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ist
Mario Dandy Satriyo bersama pacarnya yang berinisial AGH. (Kolase: KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO dan Twitter @Trending_Issue) 

Saat itu Mario memaksa D untuk push up sebanyak 50 kali sebagai bentuk permintaan maaf atas perlakukan tidak pantas yang sudah dilakukannya kepada A.

Namun D tidak menuruti permintaan itu.

Mario pun mencoba memberi hukuman dalam bentuk lain kepada D yakni melakukan sikap tobat.

Saat itu Mario sempat meminta Shane untuk mencontohkan sikap tobat yang dimintanya.

Namun, D lagi-lagi tidak bisa melakukannya.

Mario akhirnya naik darah. Mario menendang dan memukul area vital korban.

"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian, (Mario) menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut, kemudian memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," imbuh Ade Ary.

Sementara itu aparat kepolisian juga melakukan tes urine kepada Mario dan Shane guna memastikan apakah keduanya menggunakan obat-obatan terlarang atau tidak.

Dari hasil tes urin, polisi memastikan keduanya tidak menggunakan obat-obatan terlarang.

Atas penganiayaan itu, penyidik telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved