Seorang Oknum Jukir di Banguntapan Diamankan Polisi saat Lakukan Transaksi Tembakau Sintetis
Penangkapan juru parkir berinisial IY laki-laki berusia 25 tahun itu dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, Kamis (23/2/2023)
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang oknum juru parkir (jukir) di Banguntapan, Kabupaten Bantul diamankan polisi lantaran terbukti menyimpan dan bertransaksi narkotika jenis tembakau sintetis.
Penangkapan juru parkir berinisial IY laki-laki berusia 25 tahun itu dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, Kamis (23/2/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
"IY diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis," kata Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, Kamis (23/2/2023).
Dia mengatakan, operasi tangkap tangan itu dipimpin oleh Penjabat sementara (Ps) Kasat Resnarkoba, AKP MP Probo Satrio.
"Pada saat petugas kami menggeledah IY, ditemukan tiga puntung rokok tembakau sintetis yang terbungkus kertas dengan berat kurang lebih 0,5 gram, lalu satu lembar bukti transfer dan satu handphone," katanya.
Timbul menerangkan, tersangka IY disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. (*)
Pemuda di Bantul Jadi Korban Pengeroyokan, Sempat Muntah Darah dan Jalani Perawatan di RS |
![]() |
---|
Lima Pohon Sonokeling Senilai Rp25 Juta Milik Paruh Baya di Bantul Raib Ducuri Maling |
![]() |
---|
Nekat Produksi Sabu Pakai Laboraturium Mini, Pemuda di Sewon Bantul Diringkus BNN |
![]() |
---|
58 Pengguna Obat Terlarang dan Narkoba Jalani Rehabilitasi di Bantul |
![]() |
---|
Kericuhan AntarSuporter Seusai Laga PSIM Vs Persib, Sejumlah Orang Dilaporkan Luka-luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.