Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

Pelajar SMP Pelaku Pembacokan di Muntilan Magelang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara 

Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, pada Minggu (12/02/2023)

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting
Polresta Magelang saat menunjukkan barang bukti yang dipakai tersangka anak untuk melukai korbannya, pada Kamis (23/02/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, pada Minggu (12/02/2023) sekira pukul 00.20 WIB. 

Pelaku merupakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yakni AAK (15) dan RO (14).

Tersangka anak AAK terancam hukuman penjara 10 tahun dengan pasal 2 ayat (1) UURI No.12 tahun 1951 tentang Undang - Undang Darurat dan pasal 354 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Kemenpan RB Evaluasi Kelembagaan dan Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemda DIY

Sedangkan, Tersangka anak RO teraccam penjara sepertiga dari hukuman pokok yakni 10 tahun.

Dengan pasal pasal 2 ayat (1) UURI No.12 tahun 1951 tentang Undang - Undang Darurat Jo Pasal56 ke – 1 KUHP dan Pasal 354 ayat (1) KUHPidana atau Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono saat pers rilis di Ruang Media Polresta Magelang, pada Jumat (23/02/2023).

Kedua tersangka anak ini pun tidak dihadirkan karena menyesuaikan dengan hukum tindak pidana anak.

Adapun, ia melanjutkan,  kronologi kejadian kejahatan jalanan bermula saat pelaku AAK dan teman rombongannya sebanyak 12 orang sedang berkumpul di Jembatan Putih, Desa Karangrejo, Kabupaten Magelang, sekira pukul 22.00 WIB, pada Sabtu (11/02/2023).

"Mereka di sana sambil meminum minuman keras. Kemudian, mereka live Facebook (FB) dengan akun Sanebos 024, terjadi saling tantang-tantangan di FB tersebut. Lalu, melalui salah satu pesan dari SMP Ngluwar menerangkan tunggu di Srowol. Merasa tertantang, AAK pulang ke rumahnya mengambil sebilah celurit," ujarnya saat pers rilis di Ruang Media Polresta Magelang, pada Jumat (23/02/2023).

Lanjut dia, setelah itu AKK menyembunyikan celuritnya di dalam jaket. Dan, kembali berkumpul menuju lokasi Jembatan Srowol.

Mereka mengendarai sepeda motor dengan berboncengan. Pelaku RO sebagai pengendaranya sedangkan pelaku AAK yang dibonceng.

"Sekitar pukul 01.10 WIB, pelaku tidak menemukan rombongan anak SMP yang ditantang tersebut," ucapnya.

Tak menemui sasarannya, rombongan anak ini pun menuju ke arah Sriwedari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang

Kata dia, pelaku AAK sempat menebas-nebaskan celuritnya ke pengguna jalan namun tidak kena.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved