Berita Kabupaten Magelang Hari Ini
Pelajar SMP Pelaku Pembacokan di Muntilan Magelang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, pada Minggu (12/02/2023)
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, pada Minggu (12/02/2023) sekira pukul 00.20 WIB.
Pelaku merupakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yakni AAK (15) dan RO (14).
Tersangka anak AAK terancam hukuman penjara 10 tahun dengan pasal 2 ayat (1) UURI No.12 tahun 1951 tentang Undang - Undang Darurat dan pasal 354 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Kemenpan RB Evaluasi Kelembagaan dan Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemda DIY
Sedangkan, Tersangka anak RO teraccam penjara sepertiga dari hukuman pokok yakni 10 tahun.
Dengan pasal pasal 2 ayat (1) UURI No.12 tahun 1951 tentang Undang - Undang Darurat Jo Pasal56 ke – 1 KUHP dan Pasal 354 ayat (1) KUHPidana atau Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono saat pers rilis di Ruang Media Polresta Magelang, pada Jumat (23/02/2023).
Kedua tersangka anak ini pun tidak dihadirkan karena menyesuaikan dengan hukum tindak pidana anak.
Adapun, ia melanjutkan, kronologi kejadian kejahatan jalanan bermula saat pelaku AAK dan teman rombongannya sebanyak 12 orang sedang berkumpul di Jembatan Putih, Desa Karangrejo, Kabupaten Magelang, sekira pukul 22.00 WIB, pada Sabtu (11/02/2023).
"Mereka di sana sambil meminum minuman keras. Kemudian, mereka live Facebook (FB) dengan akun Sanebos 024, terjadi saling tantang-tantangan di FB tersebut. Lalu, melalui salah satu pesan dari SMP Ngluwar menerangkan tunggu di Srowol. Merasa tertantang, AAK pulang ke rumahnya mengambil sebilah celurit," ujarnya saat pers rilis di Ruang Media Polresta Magelang, pada Jumat (23/02/2023).
Lanjut dia, setelah itu AKK menyembunyikan celuritnya di dalam jaket. Dan, kembali berkumpul menuju lokasi Jembatan Srowol.
Mereka mengendarai sepeda motor dengan berboncengan. Pelaku RO sebagai pengendaranya sedangkan pelaku AAK yang dibonceng.
"Sekitar pukul 01.10 WIB, pelaku tidak menemukan rombongan anak SMP yang ditantang tersebut," ucapnya.
Tak menemui sasarannya, rombongan anak ini pun menuju ke arah Sriwedari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Kata dia, pelaku AAK sempat menebas-nebaskan celuritnya ke pengguna jalan namun tidak kena.
2.503 Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Magelang Dikukuhkan |
![]() |
---|
Pemberitaan Kekerasan Seksual Berpotensi Lukai Korban, Jurnalis Perlu Perspektif Perlindungan Korban |
![]() |
---|
Melihat Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang, Bakal Diresmikan Jokowi September 2024 |
![]() |
---|
Sebanyak 1.085 Jemaah Haji dari Kabupaten Magelang Kembali dari Tanah Suci |
![]() |
---|
Antisipasi Inflasi, Asosiasi Champion Cabai Bagikan Ribuan Bibit Cabai di Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.