Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Yogyakarta Divonis Enam Tahun oleh MA

Kasi Pidsus Kejari Yogyakarta, Lilik Andriyanto SH, mengatakan eksekusi terhadap MAS dilakukan Kamis (16/2/2023) lalu.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mantan pimpinan Bank Jateng cabang Yogyakarta periode 2018-2019 berinisial MAS harus merasakan dinginnya jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan Yogyakarta.

Penitipan MAS di Lapas Kelas II A Wirogunan Yogyakarta dilakukan lantaran Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan MAS.

Kasi Pidsus Kejari Yogyakarta, Lilik Andriyanto SH, mengatakan eksekusi terhadap MAS dilakukan Kamis (16/2/2023) lalu.

"Kamis kemarin kami telah berhasil melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dengan nomor 5716 K/Pid.Sus/2022 dengan cara memasukkan terdakwa MAS ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta," katanya, Kamis (23/2/2023).

Lilik menyampaikan putusan kasasi tingkat MA tersebut pada pokoknya mengadili dengan mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Yogyakarta, serta membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. 

Kemudian menyatakan terdakwa MAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Hasil putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa MAS dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," terang dia.

Lilik menambahkan, terdakwa MAS selaku pimpinan cabang Bank Jateng cabang Yogyakarta Tahun 2018-2019 bersama-sama dengan terdakwa MAV selaku pemilik atau pengurus korporasi PT. DFI dan PT. MAR didakwa penuntut umum Kejari Yogyakarta melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara bersumber dari Bank Jateng Cabang Yogyakarta dengan total kerugian sebesar Rp14.073.908.423.

Bahwa terhadap dakwaaan penuntut umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta dalam putusan Nomor 12/Pid.sus-TPK/2021/PN Yyk yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (11/4/2023) pada pokoknya mengadili dengan menyatakan terdakwa MAS terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi hal itu bukan merupakan tindak pidana.

Kemudian hasil putusan juga menyatakan melepaskan terdakwa MAS dari segala tuntutan hukum, memerintahkan Terdakwa MAS dibebaskan dari tahanan, dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Atas putusan ditingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta JPU Kejari Yogyakarta dihari yang sama langsung melaksanakan putusan tersebut.

"Namun kami mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum kasasi. Dan saat ini upaya kami dikabulkan oleh MA," terang dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved