Berita Pendidikan Hari Ini
Disdikpora DIY Mengaku Tak Bisa Penuhi Biaya Operasional Siswa SMA/SMK, Begini Penjelasannya
Pemda DIY melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengakui tak bisa memenuhi biaya operasional siswa di jenjang SMA/SMK.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengakui tak bisa memenuhi biaya operasional siswa di jenjang SMA/SMK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Perencanaan Disdikpora DIY, Suci Rohmadi dalam diskusi ‘#DIYTidakJadiNirPungutanSekolah?’ yang digelar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY secara daring di kanal YouTube Ombudsman Yogyakarta.
“Tahun ini, biaya operasional tahunan setiap siswa ada di rentang Rp 4,8-4,9 juta dan siswa SMK Rp 5,1-5,5 juta. Padahal, dana Bosnas dan Bosda hanya sekitar Rp 3-4 jutaan,” ujarnya, dikutip Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Baznas Purworejo Catat Pungutan ZIS Capai Rp6,3 Miliar Pada 2022, Targetkan Rp7 Miliar di 2023
Ia menjelaskan nilai besaran biaya operasional pers siswa per tahun ini didasarkan pada SK Gubernur No 20/KEP/2023 tentang Besaran Minimal Biaya Operasional Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dia menyebut, biaya operasional tahunan bagi SMK Teknik adalah Rp 5,5 juta dan SMK Nonteknik Rp 5,1 juta.
Untuk SMA IPA Rp 4,9 juta dan SMA IPS Rp 4,8 juta.
Dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) yang diberikan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), setiap siswa SMA/SMK di Yogyakarta mendapat bantuan sebesar Rp 1,57 juta untuk SMA dan Rp 1,67 juta untuk SMK.
Kemudian, bantuan dari Bantuan Operasional Daerah (Bosda) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DIY 2023, rata-rata nominal yang didapatkan setiap siswa SMA adalah Rp 1,5 juta dan SMK sebesar Rp 2 juta.
“Jika dihitung, total biaya operasional dikurangi bantuan Bosnas ditambah Bosda, masih terjadi kekurangan yang besarannya tidak bisa dipenuhi pemerintah daerah,” katanya.
Kekurangan itu, berdasarkan hasil rinciannya, operasional SMK Teknik membutuhkan tambahan biaya Rp 1,82 juta setahun atau Rp 152 ribu per bulan, SMKN Nontknik Rp 1,42 juta per tahun atau senilai Rp 152 ribu per bulan.
Untuk siswa SMA IPA, terjadi kekurangan senilai Rp 1,8 juta setahun atau Rp 152 ribu per bulan dan SMA IPS ada kekurangan Rp 1,72 juta atau Rp 144 ribu per bulan.
“Angka kekurangan inilah yang nantinya kita tarikan ke para wali murid untuk membantu mengatasi keterbatasan melaksanakan pendidikan yang berkualitas di jenjang SMA/SMK,” jelasnya.
Suci juga menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2008 tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, pemerintah belum mengatur mengenai larangan penarikan pungutan di santuan pendidikan menengah.
Maka, di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan Menengah dan Khusus nanti akan diatur tegas bahwa punggutan ini dilarang diterapkan di jenjang pendidikan dasar.
