Pakar Hukum UMY Menilai Teror terhadap Aktivis Greenpeace Ancam Demokrasi

King menilai, suara kritis yang disampaikan aktivis lingkungan seharusnya dipahami sebagai alarm kebijakan, bukan ancaman

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
KONTROL PUBLIK: Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) King Faisal Sulaiman menegaskan kritik aktivis lingkungan merupakan alarm kebijakan yang harus dimaknai sebagai bagian dari kontrol publik dalam demokrasi, bukan ancaman terhadap negara. 

Ringkasan Berita:
  • Pakar hukum UMY, King Faisal Sulaiman, menanggapi pengiriman bangkai ayam yang menyasar aktivis Greenpeace. Teror tersebut berpotensi mempersempit ruang kebebasan berpendapat dalam kehidupan demokrasi
  • Suara kritis aktivis lingkungan seharusnya dipahami sebagai alarm kebijakan, bukan ancaman terhadap pemerintah maupun stabilitas negara.
  • Kritik terhadap kebijakan tidak boleh disalahartikan sebagai upaya memecah belah bangsa atau perlawanan terhadap negara, tetapi itu bagian dari kontrol sosial

 

TRIBUNJOGJA.COM - Intimidasi terhadap aktivis Greenpeace dinilai berpotensi mempersempit ruang kebebasan berpendapat dalam kehidupan demokrasi. Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman, menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin kritik publik dapat disampaikan secara terbuka dan bermartabat tanpa rasa takut.

Pernyataan tersebut disampaikan King menanggapi insiden intimidasi berupa pengiriman bangkai ayam yang menyasar aktivis Greenpeace pada Selasa (30/12/2025). 

Menurut dia, tindakan tersebut mencerminkan kesalahpahaman serius dalam memaknai kritik publik terhadap kebijakan negara.

Suara kritis alarm kebijakan

King menilai, suara kritis yang disampaikan aktivis lingkungan seharusnya dipahami sebagai alarm kebijakan, bukan ancaman terhadap pemerintah maupun stabilitas negara.

Kritik publik, kata dia, merupakan wujud kepedulian warga negara agar negara hadir dan bertanggung jawab dalam melindungi keselamatan masyarakat.

“Suara para aktivis itu harus dilihat sebagai bentuk kecintaan masyarakat kepada negara. Kritik bertujuan agar penanganan masalah, termasuk bencana dan dampak sosialnya, dapat dilakukan lebih cepat, lebih tepat, dan lebih menyeluruh,” ujar King.

Ia menjelaskan, kritik yang disampaikan aktivis lingkungan, khususnya terkait penanganan bencana dan persoalan lingkungan hidup, berangkat dari realitas sosial yang dihadapi masyarakat secara langsung.

Dalam banyak kasus, kerusakan lingkungan, kerentanan sosial, hingga kerugian ekonomi warga tidak sepenuhnya tertangkap dalam proses perumusan kebijakan.

Menurut King, jarak antara kebijakan dan kondisi di lapangan inilah yang kerap melahirkan kritik publik. Aktivis berperan menyuarakan realitas empiris yang dialami masyarakat agar negara memperoleh gambaran utuh atas dampak kebijakan yang diambil.

Kontrol sosial

King menegaskan, kritik terhadap kebijakan tidak boleh disalahartikan sebagai upaya memecah belah bangsa atau perlawanan terhadap negara. Kritik, menurutnya, merupakan bagian integral dari mekanisme kontrol sosial dalam sistem demokrasi yang sehat.

“Yang dikritik adalah kebijakannya, bukan personal atau institusinya. Kritik publik adalah mekanisme konstitusional agar negara hadir, bertanggung jawab, dan tidak abai terhadap keselamatan warganya,” tegasnya.

Lebih lanjut, King mengaitkan kritik aktivis lingkungan dengan persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam. Ia menilai, banyak bencana ekologis tidak dapat dilepaskan dari kebijakan yang kurang memperhatikan prinsip keberlanjutan serta lemahnya pengawasan terhadap praktik eksploitasi alam.

Situasi tersebut, lanjut King, menegaskan pentingnya menjaga ruang kebebasan berpendapat bagi masyarakat sipil. Jika kritik justru dibalas dengan intimidasi, ruang dialog publik akan tertutup dan peluang perbaikan kebijakan menjadi semakin sempit.

“Ketika ruang kritik dibungkam, negara kehilangan sumber koreksi kebijakan. Padahal suara publik sangat penting untuk mencegah kesalahan yang sama terus berulang,” ujarnya.

King menekankan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan atas kebebasan berpendapat. Jaminan tersebut diperlukan agar kritik publik dapat disalurkan secara sehat, terbuka, dan bermartabat dalam kerangka demokrasi.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved