Sri Sultan HB X Tak Lepas Status Sultan Ground untuk Proyek Tol, Anggota DPRD DIY Nyatakan Dukungan

Salah satu unsur keistimewaan DIY adalah terkait dengan pertanahan dan hal ini tercantum jelas dalam Pasal 7 ayat 2 UU Keistimewaan DIY

TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Stevanus C Handoko, mendukung penuh keputusan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk tidak melepas kepemilikan Sultan Ground (SG) untuk pembangunan Tol Yogyakarta-Solo maupun Tol Jogja-Bawen.

Sri Sultan HB X hanya akan menyewakan tanah kasultanan kepada pengelola jalan tol.

Menurutnya, pengelola jalan tol seharusnya memahami status keistimewaan DIY dengan tidak memaksakan kehendak untuk menguasai tanah kasultanan maupun tanah kadipaten.

“Keputusan untuk tidak melepaskan kepemilikan Tanah Sultan Ground sudah sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2013 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan juga aturan dalam Perdais No. 1 tahun 2017 tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan serta tanah Kadipaten”, ujar Stevanus, Senin (20/2/2023).

Dia menjelaskan, salah satu unsur keistimewaan DIY adalah terkait dengan pertanahan dan hal ini tercantum jelas dalam Pasal 7 ayat 2 UU Keistimewaan DIY.

"Jadi jika tanah Kasultanan dan Kadipaten jika dilepas kepemilikannya malah bertentangan dengan UU dan Perdais yang ada," katanya.

Sistem sewa atas tanah SG yang akan digunakan untuk pembangunan tol juga sudah sangat sesuai untuk diterapkan.

Hal itu juga menjadi bagian dari UU Keistimewaan di mana di pasal 5 menyebutkan bahwa pengaturan keistimewaan harus mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat yang diwujudkan melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pengembangan kemampuan masyarakat.

Selain itu, Stevanus menyatakan bahwa pembangunan tol ini diharapkan dapat mempermudah akses bagi warga DIY maupun luar DIY.

Kemudahan akses ini yang akan mempercepat perkembangan dan pertumbuhan ekonomi warga.

“Dengan empat pintu keluar tol yang berada di Gamping, Sentolo, Wates dan YIA maka akan mempermudah mobilitas dari dan menuju YIA. Hal ini juga pasti akan mempermudah tidak hanya wisatawan dalam dan luar negeri untuk masuk ke Jogja dan wilayah sekitarnya, namun juga kalangan masyarakat lainnya seperti pelaku usaha. Hanya 15-20 menit melalui tol," ujarnya.

“Program strategis nasional ini juga untuk menyokong sektor pariwisata dan ekonomi di DIY tapi juga wilayah sekitar seperti Jawa Tengah yang memiliki destinasi wisata berskala internasional yaitu Borobudur. Konektivitas wilayah akan semakin baik," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved