Kesadaran Masyarakat untuk Memilah Sampah Jadi Kunci Kota Yogyakarta Zero Sampah Anorganik

Pemkot Yogyakarta saat ini tengah serius mengatasi persoalan sampah di wilayah setempat, salah satunya dengan kebijakan zero sampah anorganik

Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
(ki-ka) Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Endaruwanto EC, Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudyatmoko, Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Nur Anita Owi Wanti dalam acara Dewan Menyapa di Between Two Gates Kampung Wisata Purbayan, Senin (20/02/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah serius mengatasi permasalahan sampah di Kota Yogyakarta.

Bahkan Linmas Satpol PP Kota Yogyakarta pun diterjunkan untuk mengawasi depo sampah di Kota Yogyakarta.

Tujuannya agar Kota Yogyakarta nol sampah anorganik

Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudyatmoko, mengatakan urusan sampah menjadi prioritas, sehingga harus holistik dan terintegrasi.

Penerjunan Linmas Satpol PP pun bukan untuk menakut-nakuti masyarakat yang akan membuang sampah.

Namun untuk menjaga kedisiplinan masyarakat dalam memilah sebelum akhirnya membuang sampah ke depo. 

Danang menyebut sampah yang dihasilkan Kota Yogyakarta mencapai 290 ton per hari.

Padahal TPST Piyungan mulai mendekati masa kritis dan 2027 mendatang sudah overload sampah

"Kedisiplinan itu muncul ketika sudah ada kesadaran dadi masyarakat sendiri. Kedisiplinan itu harus ditanamkan, memang berat, untuk mendisiplinkan juga memerlukan pelecut. Linmas Satpol PP itu hanya menegakkan disiplin masyarakat," katanya dalam Dewan Menyapa di Kampung  Wisata Purbayan, Senin (20/02/2023). 

Dalam kegiatan tersebut, Danang mengapresiasi upaya pemilahan sampah yang telah dilakukan oleh Kampung Purbayan yang telah melakukan pengelolaan sampah melalui bank sampah.

Menurut dia, Kampung Purbayan bisa menjadi percontohan sehingga bisa ditularkan kepada kampung lain di Kota Yogyakarta. 

Ia juga menyoroti pembuang sampah liar yang membuang sampah di Kota Yogyakarta.

Tidak sedikit warga perbatasan yang memilih untuk membuang sampah di Kota Yogyakarta. Meski tidak melarang, tetapi ia meminta untuk mengikuti aturan. 

"Kalaupun tidak membayar retribusi, ya ikutan aturan di Kota Yogyakarta. Dipilah dulu sampahnya," ujarnya. 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Endaruwanto EC menganggap Kota Yogyakarta masih gagap dalam penanganan sampah.

Jauh sebelum pandemi COVID-19, persoalan sampah sudah terjadi.

Dan ketika TPST Piyungan tiba-tiba hanya menerima sampah organik, Kota Yogyakarta masih belum siap. 

Penerjunan Limmas Satpol PP menjadi upaya untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat, termasuk untuk sosialisasi.

Dalam penanganan sampah, Pemkot Yogyakarta tidak bisa bekerja sendiri, tetapi butuh dukungan dan kerja sama dari masyarakat. 

"Pengamanan dalam hal ini pengawasan atau penjagaan depo sampah oleh Linmas ini bukan utk menakuti masyarakat. Salah satu tujuannya untuk edukasi, bahwa masyarakat yang akan buang di depo ini alangkah baiknya dari rumah sudah dipilah. Sehingga di depo ini sudah tinggal menerima sampah organik saja,"ungkapnya. 

Bank sampah yang kini digalakkan kembali oleh masyarakat memang bisa mengurangi sampah.

Namun ada baiknya jika sampah anorganik tersebut diolah, sehingga bernilai ekonomis.

Pihaknya pun siap memfasilitasi bank sampah yang membutuhkan pelatihan. 

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro menyebut Linmas Satpol PP tidak bisa mengawasi terus-menerus.

Kesadaran masyarakat untuk memilah sampah yang menjadi keberhasilan Kota Yogyakarta nol sampah anorganik

"Ada dua masalah utama, pertama mayoritas rumah tangga belum semuanya melakukan pemilahan sampah. Nah sosialiasi ini tidak boleh putus, harus dilakukan terus. Kemudian masalah selanjutnya adalah sampah yang sudah dipilah ini, di depo dicampur lagi. Karena kalau dipilah dulu, nanti atriannya terlalu lama,"ujarnya. 

"Kesadaran masyarakat ini yang utama, karena tidak semua depo ini dijaga juga. Sehingga saya sepakat juga kalau ada pembuang liar, yang diberikan sanksi. Perda silahkan ditegakkan,"lanjutnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Nur Anita Owi Wanti, menambahkan kesadaran dari lingkup terkecil justru paling penting.

Sebab dari kedisiplinan keluarga, bisa ditularkan kepada lingkungan sekitar, dan akhirnya bisa membentuk kesadaran kolektif di Kota Yogyakarta. 

Meski ada Linmas Satpol PP yang melakukan pengawasan, namun kesadaran masyarakat jauh lebih penting. 

"Linmas cuma bantuan, tetapi kesadaran masyarakat itu yang pertama. Dari lingkungan terkecil, keluarga, bisa ditularkan ke lingkungan sekitarnya. Pandangan bahwa TPST Piyungan itu adalah tempat pembuangan akhir iti harus dihilangkan. Harus mulai diubah konsepnya, dan mulai melakukan pemilahan sampah. Karena nyatanya di lingkungan saya, sampah yang di kelola bank sampah juga bisa jadi uang. Jadi mari kita pilah da  mengelola sampah,"imbuhnya. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved