Berita Jogja Hari Ini
Empat OPD di DIY Raih Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI
Empat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemda DIY masuk zona hijau dengan meraih predikat opini kualitas tertinggi atau kategori A dari
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Empat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemda DIY masuk zona hijau dengan meraih predikat opini kualitas tertinggi atau kategori A dari Ombudsman Republik Indonesia.
Empat OPD tersebut meliputi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Dinas Kesehatan DIY, Dinas Sosial DIY, dan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY.
Kepala Perwakilan Ombudsman DIY, Budhi Masthuri mengatakan, dari empat OPD DIY tersebut, Disdikpora DIY meraih nilai tertinggi, yakni 94.43.
Baca juga: Identitas Jasad Perempuan yang Mengapung di Tambakboyo Terkuak, Ternyata Mahasiswi Baru UMBY
“Ini kejutan bagi kami karena Dinas Pendidikan termasuk yang intens berkoordinasi dengan kita terkait dengan bahan laporan. Tapi mereka responnya bagus sehingga itu kemudian menyebabkan nilainya bagus. Karena tidak hanya soal banyak laporan tapi bagaimana laporan itu direspon. Itu yang kita apresiasi untuk Dinas Pendidikan,” ujar Budhi.
Budhi mengungkapkan, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong agar kolaborasi bersama Ombudsman dapat diteruskan dan ditingkatkan.
Ombudsman juga diminta untuk memberikan masukan-masukan perbaikan bagi OPD-OPD, baik yang sedang menjalani proses penilaian maupun yang tidak.
Dia melanjutkan, berdasarkan wawancara yang dilakukan terhadap sekitar 50 responden yang menggunakan layanan, hasilnya mayoritas responden memberikan persepsi positif terhadap layanan publik di DIY.
“Kita kan mewawancarai penggunanya juga, untuk DIY itu tidak ada catatan. Alhamdulillah, persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik di DIY itu positif. Di provinsi atau kabupaten lain itu ada yang memberi catatan, misalkan pelayanannya lambat, kemudian masih ada pungli juga. Tapi untuk DIY, dari sekitar 50-an responden yang kita wawancara yaitu yang menggunakan layanan, itu mereka memberikan persepsi yang positif terhadap layanan publik di DIY,” jelas Budhi.
Lebih lanjut, Budhi pun memaparkan, dalam menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI mengukur dari 4 dimensi dan indikator.
Empat dimensi penilaian tersebut yaitu input, proses, output, dan pengaduan.
Dimensi input terdiri dari 5 indikator variabel kompetensi pelaksana dan 8 indikator variabel sarana prasarana; dimensi proses mencakup 11 indikator variabel penilaian kepatuhan; dimensi output meliputi 5 indikator variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan dimensi pengaduan dengan 7 indikator pengelolaan pengaduan.
Baca juga: Bantuan Minyak Goreng Subsidi Belum Sentuh Semua Pedagang di Pasar Muntilan Magelang
Budhi mencontohkan, pertama untuk dimensi input, pihaknya melihat bagaimana kemampuan dari penyelenggara pelayanan, pengetahuan mereka tentang produk layanannya, pengetahuan mereka tentang aturan, regulasi, dan sebagainya. Termasuk pengetahuan tentang Ombudsman.
“Kemudian dari dimensi proses, proses kita melihat, apakah kemudian setiap unit layanan sudah menyediakan, sudah mencantumkan, prosedur tata kelola pelayanan dalam bentuk standar pelayanan. Untuk dimensi output, output itu kita melihat masyarakatnya. Bagaimana masyarakat melihat, merasakan, dan punya kesan terhadap pelayanan publik yang diberikan. Termasuk bagaimana pengaduan-pengaduan mereka diproses,” papar Budhi. (tro)
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.