Berita Haji

Kemenag dan Panja Haji Komisi VIII DPR Sepakati ONH 2023 Sebesar Rp49,8 Juta

Kemenag dan Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp49,8 juta.

Editor: Agus Wahyu
TRIBUNNEWS.COM/ISTIMEWA
Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKB Marwan Dasopang mengumumkan pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26. 

"Jemaah tunda tahun 2022 sekitar 9 ribu jemaah. Itu tak dibebankan penuh, sekitar Rp7,6 juta. Karena, mereka punya virtual account. Dan, dikonversi pada kewajibannya. Karena itu Mereka bayar Rp7 sampai Rp8 juta," kata dia.

Pemerintah Indonesia pada 2020 dan 2021 lalu, memutuskan tak memberangkatkan calon jemaah haji lantaran pandemi virus corona (Covid-19) yang merebak kala itu. Pemerintah baru memutuskan memberangkatkan lagi calon jemaah pada 2022 lalu.

Adapun Bipih atau ONH Tahun 1444 H/2023 M akhirnya bisa diturunkan, setelah Komisi VIII dan Kemenag melakukan efisiensi sejumlah pos biaya haji, termasuk dengan menaikkan nilai manfaat bagi jemaah.

Kemenag semula mengusulkan biaya haji Rp69,1 juta dengan asumsi nilai manfaat yang didapat jemaah adalah Rp29,7 juta. Usulan itu dianggap memberatkan, karena jemaah harus bayar Rp44 juta untuk haji tahun ini, sebagai selisih dari setoran awal Rp25 juta.

Tahun ini, Indonesia mendapat kuota haji sebesar 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. (tribun network)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved