Berita Haji

Embarkasi Surabaya Paling Mahal, Jokowi Teken Keppres Biaya Haji

Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H.

Editor: Agus Wahyu
Tribunjogja.com/Neti Istimewa Rukmana
ILUSTRASI - Beberapa calon jemaah haji sedang melakukan konsultasi di layanan haji Kantor Kemenag Kabupaten Sleman, Rabu (5/4/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat. Beleid tersebut akan mengatur biaya haji per embarkasi, serta biaya yang harus dibayarkan para calon jemaah haji.

Besaran BPIH pada tahun ini, ditetapkan dalam rentang Rp84,6 juta hingga Rp93,07 juta, tergantung asal embarkasi calon jemaah. Biaya haji atau BPIH tersebut diperoleh dari jemaah haji, petugas haji daerah atau PHD, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah atau KBIHU.

Sementara mengacu pada diktum kelima, pemerintah juga menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan calon jemaah. Besaran bipih yang harus dibayarkan calon jemaah berada pada rentang Rp44,3 juta hinggaRp52,8 juta tergantung dari asal embarkasi.

Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, biaya jemaah haji reguler berkisar antara Rp44,3 juta hingga Rp55,9 juta. Jemaah keberangkatan Aceh akan membayar biaya termurah, sedangkan jemaah embarkasi Surabaya akan membayar biaya paling tinggi.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, besaran Bipih yang harus dibayar calon jemaah naik pada tahun ini. Sebagai contoh, pada 2022, besaran bipih yang harus dibayarkan calon jemaah embarkasi Jakarta senilai Rp39,8 juta. Sedangkan pada tahun ini, bipih yang harus dibayar senilai Rp51,3 juta.

Adapun tahun ini, jumlah kuota haji Indonesia adalah 221.000. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, kuotanya untuk tahun ini sebesar 4.200. (tribun network)

Besaran BPIH dan Bipih 2023:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved