Berita Haji

Kemenag dan Panja Haji Komisi VIII DPR Sepakati ONH 2023 Sebesar Rp49,8 Juta

Kemenag dan Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp49,8 juta.

Editor: Agus Wahyu
TRIBUNNEWS.COM/ISTIMEWA
Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKB Marwan Dasopang mengumumkan pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp49,8 juta. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Kemenag di Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Kloter Pertama Berangkat Mei 2023, Berikut Jadwalnya

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau Ongkos Naik Haji (ONH) yang harus dibayarkan jemaah calon haji sebesar Rp49,8 juta itu, adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp90.050.637. Sementara 44,7 persen sisanya akan ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 juta

"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26," kata Ketua Panja Haji, Marwan Dasopang, membaca kesimpulan rapat.

"Bipih atau biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp49.812.700,26 (55,3 persen)," imbuhnya.

Jumlah Bipih atau Ongkos Naik Haji yang disepakati pada rapat itu lebih rendah dari usulan sebelumnya yang diajukan Kemenag, yakni sebesar Rp69,1 juta. Adapun biaya Rp49,8 juta itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair atau layanan untuk puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Kemudian, Marwan merinci nilai manfaat untuk jemaah diberikan lebih banyak sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen). Bipih ditambah nilai manfaat adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang ditetapkan Rp90.050.637,26.

"Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan Rp8.090.360.327.213," lanjutnya.

Kemenag dan Komisi VIII DPR juga bersepakat adanya beda pembebanan biaya bagi jemaah haji tahun 2020 dan 2022, yang saat itu sudah lunas, tapi tertunda berangkat karena Covid maupun pembatasan usia dari Arab Saudi. Bagi jemaah haji lunas tunda tahun 1441/2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan.

Kemudian, jemaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan Rp9,4 juta. Sedangkan jemaah haji tahun 1444/2023 sebanyak 106.590 jemaah, dibebankan biaya tambahan atau pelunasan Rp23,5 juta.

"Rapat Panja ditutup dengan ucapan alhamdulillahirabbal'alamin," ucap Marwan sambil mengetuk palu sidang.

Beda pembebanan biaya bagi jemaah haji tahun 2020 dan 2022 ini, sebelumnya, juga sempat disampaikan anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Ia mengatakan, calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 silam tak perlu lagi melunasi ongkos haji berapapun kesepakatan yang ditetapkan pemerintah dan DPR nanti.

"Lunas tunda enggak ada lagi penambahan biaya apapun," kata Yandri di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Yandri merinci, terdapat sekitar 84 ribu jemaah haji berstatus tunda tahun 2020 yang belum diberangkatkan. Mereka belum berangkat, kata dia, lantaran adanya pembatasan usia lebih dari 65 tahun yang ditetapkan Arab Saudi pada penyelenggaraan haji tahun 2022 lalu.

Yandri mengatakan, seluruh jemaah berstatus lunas tunda pada 2020 silam itu akan ditambahkan dari dana manfaat bila biaya haji 2023 mengalami kenaikan. "Dari nilai manfaat, karena mereka sudah lunas, karena sudah lunas enggak boleh lagi nambah," kata dia.

Marwan Dasopang juga memastikan, calon jemaah haji tunda tahun 2020 tak dibebani biaya tambahan lagi. Sedangkan, calon jemaah haji berstatus lunas tunda tahun 2022 tak dibebankan penuh tambahan biaya haji.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved