Tol Solo Jogja
Uang Rp10 Miliar Tol Jogja-Solo Wilayah Klaten Dititipkan di Pengadilan
Berita Tol Jogja-Solo. Jika warga terdampak keberatan maka dalam UU Nomor 2 tahun 2012 uang ganti ruginya dititipkan di pengadilan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tanah Sultan dan Kas Desa
Berbeda dengan di wilayah Klaten, ada beberapa lahan di jalur Tol Jogja Solo di Yogyakarta juga terdampak.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyebut tanah kas desa maupun tanah kasultanan yang terdampak jalan tol harus sesuai dengan peruntukannya.
Jika mengalami perubahan fungsi maupun pengelola, harus memperbarui izin kembali dengan pemilik lahan yakni dengan pihak kalurahan sebagai pemilik tanah kas desa serta Keraton Yogyakarta selaku pemilik tanah kasultanan atau Sultan Ground (SG).
"Persoalannya kan ada beberapa tol yang dipindahtangankan karena pengelolaan, saya kira harus tetap ada perjanjian ulang karena tentu dalam perjanjian tidak ada berpindah tangan jadi tentu harus seizin pemilik," jelas Aji di kantornya, Senin (13/2/2023).
Pemda DIY, lanjut Aji, berharap agar skema sewa bagi tanah tanah kas desa maupun SG yang terdampak proyek tol disetujui pemerintah.
Hal ini lantaran tanah SG memiliki latar belakang historis. Salah satunya sebagai penanda keistimewaan DIY.
Jika nantinya tanah SG harus dilepas dan diganti dengan tanah lain, dapat mengurangi sisi historis tanah tersebut.
"Namanya SG ada sejarahnya, kita enggak ingin sejarah ini hilang. Kalau dibelikan tempat lain dapat mengurangi tanah masyarakat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat," kata Aji.
Aji menjelaskan, Sri Sultan memang tidak ingin dengan mudah melepas tanah kas desa.
Sebab dikhawatirkan, desa akan kehilangan sumber pemasukannya jika tanah desa diserahkan ke pihak lain.
Dengan adanya pembayaran sewa, maka kalurahan akan terus menerima pemasukan dari adanya proyek jalan tol.
Hingga saat ini, antara pemerintah daerah, pihak Keraton Yogyakarta dengan pihak pemakai tanah SG tengah membahas mekanisme sewa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol baik Jogja-Bawen ataupun Jogja-Solo.
"Jadi Ngarso Dalem selalu menyampaikan kalau tanah kas desa tidak boleh dengan mudah kita pihak ketigakan kecuali kalau memang sangat penting karena pada prinsipnya tanah kas desa itu untuk kesejahteraan masyarakat," tegasnya. (Tribunjogja.com/Mur/tro)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.