Ini Pengakuan Pelaku yang Sabetkan Celurit pada Korban di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

Lantaran ingin menunjukkan rasa solidaritas sesama kawan, LT pun bergegas mengambil celurit dan menuju Titik Nol Kilometer

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Para pelaku kekerasan jalanan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta diarahkan menuju ruang tahanan Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/2/2023) 

Dari hasil analisa tersebut kemudian petugas kepolisian mendapati identitas korban dan berhasil memintai keterangan.

"Setelah itu kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Mereka sempat ketakutan dengan viralnya pemberitaan di media sosial yang menyebabkan mereka melarikan diri keluar kota bersama-sama," ujarnya.

Tersangka GN (17), pelajar salah satu SMK di Kota Yogyakarta, menjadi orang pertama yang diamankan Polisi pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

Berikutnya, polisi mengamankan pelaku lainnya yakni FN (28), karyawan skuter listrik Malioboro yang berperan sebagai joki motor Scoopy yang memukul korban.

Tersangka lain yang ditangkap adalah YG (33) karyawan skuter listrik Malioboro, LT (23) wiraswasta, TR (27) driver ojek online dan NK (20) driver ojek online.

"Mereka kami amankan di luar kota semua. Melarikan diri ke Jakarta kemudian ke wilayah Jawa Barat. Tapi Alhamdulillah berkat kerja keras kami melakukan pengejaran dalam waktu tidak lama bisa kami amankan," terang dia.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archey Nevada, menambahkan, peran para pelaku kekerasan itu berbeda-beda.

"Yang mengayunkan celurit ke korban itu inisial LT," katanya.

Kemudian untuk pelaku FN sebagai joki dari LT dan sempat memukul teman korban dua kali.

Lalu pelaku YG mengaku sempat menendang teman korban satu kali.

Berikutnya pelaku TR juga sempat memukul dua kali mengenai helm korban dan menendang teman korban dua hingga empat kali.

Selanjutnya NK diketahui menendang satu kali ke teman korban.

Kemudian GN yang masih di bawah umur juga sempat memukul korban menggunakan botol bir kosong ke arah kepala korban dan memukul korban menggunakan besi.

"Pengembangan kasus akan dilakukan, sementara ini pasal yang disangkakan 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya.

Tidak menutup kemungkinan akan ada pasal tambahan, lantaran para pelaku diduga membawa senjata tajam dan melanggar UU Darurat Nomor 12 1951.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved