Ini Langkah BPOM dan Kemenkes Tanggapi Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal Akut

BPOM menyatakan sudah mengeluarkan surat perintah untuk menghentikan sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI bergerak cepat dan mengambil langkah terkait adanya temuan baru kasus gagal ginjal akut.

Satu anak dilaporkan meninggal dunia dan diduga menderita gagal ginjal akut.

Sementara satu anak lainnya saat ini dinyatakan berstatus suspek gagal ginjal akut.

Melansir dari kompas.com, BPOM menyatakan sudah mengeluarkan surat perintah untuk menghentikan sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut tersebut.

Penghentian sementara produksi dan distribusi obat itu dilakukan hingga investigasi selesai dilaksanakan.

BPOM mengatakan, langkah ini merupakan kehati-hatian meski investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung.

Adapun salah satu obat sirup yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut yang meninggal adalah merek Praxion.

"BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," kata BPOM dalam keterangan pers, Senin (6/2/2023).

Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela.

Lebih lanjut, BPOM mengatakan telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).

"BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," ujar BPOM.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, menyatakan akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh pihak terkait, meliputi dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi kesehatan.

"Mengeluarkan surat kewaspadaan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis gagal ginjal akut, dan penggunaan obat sirup meskipun penyebab kasus baru ini masih memerlukan investigasi lebih lanjut," kata Syahril.

Di sisi lain, Kemenkes bekerjasama dengan berbagai pihak mulai dari IDAI, BPOM, ahli epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para guru besar, dan Puslabfor Polri melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien,” ujar Syahril.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved