Berita Purworejo
Pemuda Asal Kebumen Terciduk Curi Uang dari Kotak Amal di Masjid Kutoarjo Purworejo
pemuda berinisial MR itu terciduk sedang mengambil uang dari Kotak Amal milik masjid Al - Izhar di Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Jajaran Satreskrim Polres Purworejo meringkus seorang pemuda asal Kebumen.
Sebab, pemuda berinisial MR itu terciduk sedang mengambil uang dari Kotak Amal milik masjid Al - Izhar di Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Pemuda berusia 23 tahun itu diduga membuka Kotak Amal menggunakan kunci yang ia temukan di sekitar masjid.
Baca juga: Champions League: Daftar 23 Pemain AC Milan di Babak 16 Besar Lawan Tottenham
Saat beraksi, ia kepergok oleh satpam masjid tersebut lalu diamankan dengan barang bukti uang senilai Rp194 ribu.
Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni, mengungkapkan kronologi pencurian itu bermula pada Jumat (13/1/2022) setelah kegiatan shalat Jumat selesai.
Sebelumnya, MR datang dari daerah Kebumen naik transportasi minibus.
Lalu, turun di depan Alun-alun Kutoarjo untuk beribadah shalat zuhur di masjid terdekat.
Namun saat hendak wudhu, MR menemukan sebuah kunci di sekitar masjid.
"Ketika mau wudhu MR juga melihat kotak amal. Setelah selesai wudhu, ia berpura-pura shalat di dekat kotak amal itu. Kemudian saat situasi dianggap aman, MR langsung melancarkan aksinya membuka kotak amal dan mengambil uang Rp194 ribu," jelas AKP Yuli pada Jumat (3/2/2023).
Akan tetapi, lanjutnya, sebelum MR berhasil menguras isi kotak amal, ia lebih dahulu kepergok oleh petugas satpam masjid.
MR pun ditangkap dan diserahkan kepada polisi beserta uang Rp194 ribu yang dicuri.
Baca juga: Jurnalis Bantul Bekerjasama dengan Polres Bantul Gelar Donor Darah
"Kini MR sudah diamankan di Mapolres Purworejo dan sedang diperiksa atas dugaan pencurian. Bersama itu kami juga menyita uang hasil curian dan satu buah kunci kontak sepeda motor merek Honda," ucapnya.
Atas perbuatannya, polisi menyangkakan MR dengan Pasal 363 ayat 1 nomor ke-5 KUHP terkait pidana pencurian. MR juga diancam dapat hukuman 9 tahun penjara berdasarkan peraturan tersebut. (drm)
Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari |
![]() |
---|
Polres Purworejo Bakal Terjunkan 386 Personel untuk Amankan Lalin Selama Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Sejumlah Harga Bahan Pokok di Purworejo Merangkak Naik Jelang Lebaran 2024 |
![]() |
---|
10 Hari Jelang Lebaran 2024, Aktivitas Penumpang di Terminal Tipe A Purworejo Masih Landai |
![]() |
---|
Polisi Sita 10 Botol Miras dari Sebuah Toko di Kecamatan Kutoarjo Purworejo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.