Berita Purworejo

Pemuda Asal Kebumen Terciduk Curi Uang dari Kotak Amal di Masjid Kutoarjo Purworejo

pemuda berinisial MR itu terciduk sedang mengambil uang dari Kotak Amal milik masjid Al - Izhar di Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Humas Polres Purworejo
Anggota Polres Purworejo tangkap pemuda asal Kebumen yang terciduk ambil uang di kotak amal masjid di Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (3/2/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini 

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Jajaran Satreskrim Polres Purworejo meringkus seorang pemuda asal Kebumen. 

Sebab, pemuda berinisial MR itu terciduk sedang mengambil uang dari Kotak Amal milik masjid Al - Izhar di Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pemuda berusia 23 tahun itu diduga membuka Kotak Amal menggunakan kunci yang ia temukan di sekitar masjid.

Baca juga: Champions League: Daftar 23 Pemain AC Milan di Babak 16 Besar Lawan Tottenham

Saat beraksi, ia kepergok oleh satpam masjid tersebut lalu diamankan dengan barang bukti uang senilai Rp194 ribu.

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni, mengungkapkan kronologi pencurian itu bermula pada Jumat (13/1/2022) setelah kegiatan shalat Jumat selesai. 

Sebelumnya, MR datang dari daerah Kebumen naik transportasi minibus.

Lalu, turun di depan Alun-alun Kutoarjo untuk beribadah shalat zuhur di masjid terdekat.

Namun saat hendak wudhu, MR menemukan sebuah kunci di sekitar masjid

"Ketika mau wudhu MR juga melihat kotak amal. Setelah selesai wudhu, ia berpura-pura shalat di dekat kotak amal itu. Kemudian saat situasi dianggap aman, MR langsung melancarkan aksinya membuka kotak amal dan mengambil uang Rp194 ribu," jelas AKP Yuli pada Jumat (3/2/2023).

Akan tetapi, lanjutnya, sebelum MR berhasil menguras isi kotak amal, ia lebih dahulu kepergok oleh petugas satpam masjid.

MR pun ditangkap dan diserahkan kepada polisi beserta uang Rp194 ribu yang dicuri. 

Baca juga: Jurnalis Bantul Bekerjasama dengan Polres Bantul Gelar Donor Darah

"Kini MR sudah diamankan di Mapolres Purworejo dan sedang diperiksa atas dugaan pencurian. Bersama itu kami juga menyita uang hasil curian dan satu buah kunci kontak sepeda motor merek Honda," ucapnya. 

Atas perbuatannya, polisi menyangkakan MR dengan Pasal 363 ayat 1 nomor ke-5 KUHP terkait pidana pencurian. MR juga diancam dapat hukuman 9 tahun penjara berdasarkan peraturan tersebut. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved